Opini [DESA MERDEKA] – Desa di Indonesia ternyata bukan sebuah satuan pemerintahan yang mandiri, melainkan organisasi sosial-politik bentukan pusat yang menerapkan sistem korporatisme negara (state corporatism). Sistem ini bahkan bukan barang baru, melainkan tiruan dari struktur pengendalian massa (Buraku) yang diimpor oleh penjajah Jepang pada tahun 1942.
Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis, M.Si., Guru Besar Universitas Terbuka, dalam acara Bincang Perkasa di TVDesa. Menurutnya, UU No. 6/2014 tentang Desa yang selama ini diagungkan sebagai simbol kemandirian lokal, sebenarnya hanyalah kelanjutan dari UU No. 5/1979 era Orde Baru yang menjiplak aturan hukum Jepang, yaitu Osamu Seirei No. 27/1942 jo. Osamu Seirei No. 7/1944.
“Pemerintah desa di bawah UU No. 5/1979 hanya melakukan copy paste dari pemerintah Ku zaman penjajahan Jepang. Undang-undang tersebut hanya mengubah nomenklatur atau istilahnya saja,” tegas Prof. Hanif.
Dalam riset sejarawan Aiko Kurasawa (1998) di Cornell University, terungkap bahwa Jepang menghapus struktur asli perdesaan Jawa—seperti lurah, carik, kamituwo, hingga modin. Mereka menggantinya dengan jabatan impor: kuchoo (kepala desa), juru tulis, hingga organisasi sayap seperti heiho, keibodan, fujinkai, dan seinendan.
Saat Orde Baru berkuasa, struktur bentukan Jepang ini diadopsi total lewat UU No. 5/1979. Istilahnya saja yang dipercantik: kuchoo menjadi kepala desa, azachoo menjadi RW, tonarigumichoo menjadi RT, fujinkai menjadi PKK, dan seinendan menjadi Karang Taruna. Akibatnya, lembaga komunitas asli Nusantara yang diakui sejak zaman kolonial Belanda (Inlandsche Gemeente Ordonnantie 1906) justru lenyap tak berbekas.
Melalui skema korporatisme negara ini, penguasa Orde Baru memanfaatkan desa sebagai alat mobilisasi politik dan ekonomi, mulai dari agenda Golkarisasi, indoktrinasi P4, swasembada pangan (Bimas), hingga Keluarga Berencana (KB). Kucuran dana seperti Bantuan Desa (Bandes) dan Inpres Desa Tertinggal (IDT) pun dikerahkan demi memuluskan program top-down tersebut.
Anehnya, corak kontrol tersebut tidak berubah pasca-Reformasi. UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, hingga UU No. 6/2014 dinilai memiliki substansi yang sama. Regulasi teranyar hanya menambah tiga instrumen baru: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Musyawarah Desa, dan Pendamping Desa.
Status mereka tetap konstan: instrumen korporatisme negara, bukan wilayah administrasi (local state-government) maupun daerah otonom (local self-government). Karena posisi inilah, kepala desa tidak pernah dikategorikan sebagai pejabat negara, dan perangkat desa pun bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan aktor korporatis yang bertugas mengontrol rakyat demi agenda pusat.
Jika dulu kepala desa diperalat untuk menyukseskan program kerja paksa atau swasembada rezim militer, kini mereka mengemban tugas administratif modern seperti proyek SDGs Desa, infrastruktur fisik, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga verifikasi Kartu Prakerja menggunakan alokasi Dana Desa (APBN) dan APBD.
Dari kacamata sains tata negara (local government), tata kelola hari ini sama sekali tidak menyentuh esensi kemandirian wilayah. Pemerintah desa bukanlah birokrasi pemerintahan yang sebenarnya, melainkan perpanjangan tangan Jakarta untuk mengontrol warga di tingkat akar rumput.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.