Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 6 Mei 2023 21:10 WIB ·

Silsilah Kelam UU Desa: Warisan Penjajah Jepang?


					Silsilah Kelam UU Desa: Warisan Penjajah Jepang? Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Desa di Indonesia ternyata bukan sebuah satuan pemerintahan yang mandiri, melainkan organisasi sosial-politik bentukan pusat yang menerapkan sistem korporatisme negara (state corporatism). Sistem ini bahkan bukan barang baru, melainkan tiruan dari struktur pengendalian massa (Buraku) yang diimpor oleh penjajah Jepang pada tahun 1942.

Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis, M.Si., Guru Besar Universitas Terbuka, dalam acara Bincang Perkasa di TVDesa. Menurutnya, UU No. 6/2014 tentang Desa yang selama ini diagungkan sebagai simbol kemandirian lokal, sebenarnya hanyalah kelanjutan dari UU No. 5/1979 era Orde Baru yang menjiplak aturan hukum Jepang, yaitu Osamu Seirei No. 27/1942 jo. Osamu Seirei No. 7/1944.

“Pemerintah desa di bawah UU No. 5/1979 hanya melakukan copy paste dari pemerintah Ku zaman penjajahan Jepang. Undang-undang tersebut hanya mengubah nomenklatur atau istilahnya saja,” tegas Prof. Hanif.

Dalam riset sejarawan Aiko Kurasawa (1998) di Cornell University, terungkap bahwa Jepang menghapus struktur asli perdesaan Jawa—seperti lurah, carik, kamituwo, hingga modin. Mereka menggantinya dengan jabatan impor: kuchoo (kepala desa), juru tulis, hingga organisasi sayap seperti heiho, keibodan, fujinkai, dan seinendan.

Saat Orde Baru berkuasa, struktur bentukan Jepang ini diadopsi total lewat UU No. 5/1979. Istilahnya saja yang dipercantik: kuchoo menjadi kepala desa, azachoo menjadi RW, tonarigumichoo menjadi RT, fujinkai menjadi PKK, dan seinendan menjadi Karang Taruna. Akibatnya, lembaga komunitas asli Nusantara yang diakui sejak zaman kolonial Belanda (Inlandsche Gemeente Ordonnantie 1906) justru lenyap tak berbekas.

Melalui skema korporatisme negara ini, penguasa Orde Baru memanfaatkan desa sebagai alat mobilisasi politik dan ekonomi, mulai dari agenda Golkarisasi, indoktrinasi P4, swasembada pangan (Bimas), hingga Keluarga Berencana (KB). Kucuran dana seperti Bantuan Desa (Bandes) dan Inpres Desa Tertinggal (IDT) pun dikerahkan demi memuluskan program top-down tersebut.

Anehnya, corak kontrol tersebut tidak berubah pasca-Reformasi. UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, hingga UU No. 6/2014 dinilai memiliki substansi yang sama. Regulasi teranyar hanya menambah tiga instrumen baru: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Musyawarah Desa, dan Pendamping Desa.

Status mereka tetap konstan: instrumen korporatisme negara, bukan wilayah administrasi (local state-government) maupun daerah otonom (local self-government). Karena posisi inilah, kepala desa tidak pernah dikategorikan sebagai pejabat negara, dan perangkat desa pun bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan aktor korporatis yang bertugas mengontrol rakyat demi agenda pusat.

Jika dulu kepala desa diperalat untuk menyukseskan program kerja paksa atau swasembada rezim militer, kini mereka mengemban tugas administratif modern seperti proyek SDGs Desa, infrastruktur fisik, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga verifikasi Kartu Prakerja menggunakan alokasi Dana Desa (APBN) dan APBD.

Dari kacamata sains tata negara (local government), tata kelola hari ini sama sekali tidak menyentuh esensi kemandirian wilayah. Pemerintah desa bukanlah birokrasi pemerintahan yang sebenarnya, melainkan perpanjangan tangan Jakarta untuk mengontrol warga di tingkat akar rumput.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gotong Royong Digital di Balik Lagu Mas Bahlil Ganteng

1 Juni 2026 - 20:35 WIB

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kurban Negara: Antara Keadilan Sosial dan Ekonomi Desa

29 Mei 2026 - 15:32 WIB

Membongkar Jurnalisme Feodal dalam Narasi Pembangunan Desa

29 Mei 2026 - 14:08 WIB

Bahaya Fenomena Candu Seremoni dalam Komunikasi Pembangunan Desa

28 Mei 2026 - 17:45 WIB

Sapi Kurban Presiden: Jejak Ekonomi di Kandang Desa

28 Mei 2026 - 14:51 WIB

Trending di OPINI