Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Kabupaten Malaka tengah menunjukkan fenomena unik dalam tata kelola anggaran. Sebanyak 99 kepala desa—atau sekitar 80 persen dari total desa di wilayah tersebut—terbukti melakukan penyelewengan dana desa sejak tahun 2021. Namun, alih-alih hilang tanpa jejak, dana sebesar Rp9,245 miliar hasil temuan audit tersebut kini “dipaksa” pulang ke kas desa untuk membiayai pembangunan yang sempat tertunda.
Temuan masif ini merupakan hasil audit ketat dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Malaka. Penyelewengan yang terjadi sejak rentang tahun 2014 hingga 2020 tersebut mencakup berbagai modus, mulai dari pinjaman pribadi menggunakan dana desa hingga rekayasa laporan keuangan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Rokus Funay Seran, mengonfirmasi bahwa uang yang telah disetorkan kembali tersebut kini sudah bisa digunakan oleh desa untuk kepentingan rakyat.
“Uang temuan yang disetor kembali ke kas desa itu sudah mulai digunakan kembali oleh desa melalui mekanisme musyawarah antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat,” jelas Rokus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025).
Musyawarah sebagai “Rem” Korupsi
Langkah penggunaan kembali dana pengembalian ini tidak dilakukan secara sepihak. Dinas PMD menekankan pentingnya transparansi radikal agar kesalahan serupa tidak terulang. Desa wajib melakukan pengecekan saldo kas secara berkala dan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan prioritas pembangunan dari dana “tobat” tersebut.
Rokus mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kunci utama agar dana yang sudah dikembalikan tidak kembali diselewengkan.
“Kami mengimbau agar pemerintah desa selalu berhati-hati dan transparan. Libatkan BPD dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa,” tegas Rokus.
Pemulihan aset senilai miliaran rupiah ini menjadi pelajaran berharga bagi birokrasi di Malaka. Peristiwa ini membuktikan bahwa pengawasan internal yang kuat mampu menarik kembali hak rakyat yang sempat disalahgunakan, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi pemerintah desa untuk membangun wilayahnya dengan integritas yang lebih baik.

Bangun Desa untuk Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.