Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 23 Okt 2024 18:57 WIB ·

Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESAMERDEKA] – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (23/10/2024). Sidang kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Dalam pleidoinya, Kusumayati memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian-kesaksian sebelumnya. Hal ini pun direspons oleh kuasa hukum korban, Stephanie, Zaenal Abidin. Ia menyatakan bahwa terdakwa berhak membela diri, termasuk dengan memberikan keterangan yang berbeda. Namun, Zaenal menyoroti satu fakta penting: hingga saat ini, Stephanie belum dimasukkan sebagai pemegang saham perusahaan keluarga, meskipun terdakwa mengklaim tidak ada niat jahat dalam memalsukan tanda tangan.

“Jika memang tidak ada niat buruk, mengapa Stephanie tidak diberikan haknya sebagai ahli waris? Mengapa tanda tangannya harus dipalsukan untuk merampas haknya?” tegas Zaenal.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ika Kusumayati, menjelaskan bahwa perubahan susunan pemegang saham perusahaan dilakukan atas inisiatif terdakwa dan hanya bersifat sementara untuk memenuhi permintaan relasi bisnis. Terdakwa mengaku tidak melibatkan anak-anaknya dalam proses tersebut.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Stephanie yang merasa dirugikan karena tanda tangannya dipalsukan dalam SKW. SKW palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarga, PT EMKL Bimajaya Mustika. Stephanie kehilangan haknya sebagai ahli waris atas aset-aset perusahaan tersebut.

Poin Penting
  • Pemalsuan SKW: Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan korban untuk merampas hak warisnya.
  • Perubahan Susunan Pemegang Saham: SKW palsu digunakan untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarga.
  • Pleidoi Terdakwa: Terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam pleidoinya, namun kuasa hukum korban meragukan kebenarannya.
  • Tuduhan Pasal 263 KUHP: Terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ibu-Ibu Nagari Kasang Mengadu: Tanda Tangan Kami Disalahgunakan Tambang

10 Maret 2026 - 15:23 WIB

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Penganiayaan di Ternate Jadi “Bola Pingpong” Antarunit Polisi

11 Februari 2026 - 14:27 WIB

Trending di KUMHANKAM