Menu

Mode Gelap
Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu

KUMHANKAM · 23 Okt 2024 18:57 WIB ·

Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESAMERDEKA] – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (23/10/2024). Sidang kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Dalam pleidoinya, Kusumayati memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian-kesaksian sebelumnya. Hal ini pun direspons oleh kuasa hukum korban, Stephanie, Zaenal Abidin. Ia menyatakan bahwa terdakwa berhak membela diri, termasuk dengan memberikan keterangan yang berbeda. Namun, Zaenal menyoroti satu fakta penting: hingga saat ini, Stephanie belum dimasukkan sebagai pemegang saham perusahaan keluarga, meskipun terdakwa mengklaim tidak ada niat jahat dalam memalsukan tanda tangan.

“Jika memang tidak ada niat buruk, mengapa Stephanie tidak diberikan haknya sebagai ahli waris? Mengapa tanda tangannya harus dipalsukan untuk merampas haknya?” tegas Zaenal.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ika Kusumayati, menjelaskan bahwa perubahan susunan pemegang saham perusahaan dilakukan atas inisiatif terdakwa dan hanya bersifat sementara untuk memenuhi permintaan relasi bisnis. Terdakwa mengaku tidak melibatkan anak-anaknya dalam proses tersebut.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Stephanie yang merasa dirugikan karena tanda tangannya dipalsukan dalam SKW. SKW palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarga, PT EMKL Bimajaya Mustika. Stephanie kehilangan haknya sebagai ahli waris atas aset-aset perusahaan tersebut.

Poin Penting
  • Pemalsuan SKW: Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan korban untuk merampas hak warisnya.
  • Perubahan Susunan Pemegang Saham: SKW palsu digunakan untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarga.
  • Pleidoi Terdakwa: Terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam pleidoinya, namun kuasa hukum korban meragukan kebenarannya.
  • Tuduhan Pasal 263 KUHP: Terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mediasi Sukses Akhiri Sengketa Tanah di Dusun Gumuk Lebun, Desa Sukosari

23 Januari 2025 - 20:20 WIB

Pemuda Bersenjata Parang Bakar Rumah di Talang Ubi, Pelaku Buron

23 Januari 2025 - 20:07 WIB

Anggota Polsek Talang Ubi Jadi Pahlawan, Selamatkan Warga dari Amukan Residivis Bersenjata

23 Januari 2025 - 09:31 WIB

Polsek Pebayuran Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Jalin Kemitraan

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Tongkat Estafeta Pimpinan Polda Sumbar Berganti, Mahyeldi Harap Kolaborasi Dilanjutkan

6 Januari 2025 - 17:39 WIB

Trending di KUMHANKAM