Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 29 Mei 2025 07:22 WIB ·

Sertifikat Tanah Huidu: Keadilan Agraria Kian Nyata!


					 Wakil Bupati Gorontalo, H. Tonny S. Junus, menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, sebagai wujud kepastian hukum dan dukungan pembangunan desa (Foto: Dok. Bagian Protokol Setda Kabgor). Perbesar

 Wakil Bupati Gorontalo, H. Tonny S. Junus, menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, sebagai wujud kepastian hukum dan dukungan pembangunan desa (Foto: Dok. Bagian Protokol Setda Kabgor).

Gorontalo [DESA MERDEKA] – Senyum sumringah terpancar dari wajah 14 warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Mereka adalah penerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, H. Tonny S. Junus, pada Rabu, 28 Mei 2025. Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan sebuah penanda penting dalam upaya mewujudkan keadilan agraria dan mengakselerasi pembangunan di wilayah pedesaan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tonny S. Junus menegaskan bahwa program PTSL merupakan inisiatif strategis dari pemerintah pusat. Program ini, kata Tonny, hadir untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. “Dengan adanya sertifikat, masyarakat akan merasa lebih aman, nilai jual tanah mereka bisa meningkat, dan yang terpenting, potensi sengketa tanah dapat dicegah,” jelas Tonny, menekankan manfaat nyata dari kepemilikan dokumen legal tersebut.

Lebih lanjut, Tonny juga mengapresiasi tinggi kolaborasi apik yang terjalin antara pemerintah desa, kecamatan, aparatur pertanahan, serta seluruh elemen masyarakat Desa Huidu. Sinergi ini, menurutnya, menjadi kunci kelancaran implementasi program PTSL di desa tersebut. Ia tak lupa mengingatkan para penerima sertifikat untuk menjaga baik-baik dokumen penting ini. Pasalnya, sertifikat tanah bukan sekadar bukti sah kepemilikan, melainkan juga aset berharga yang dapat diwariskan atau bahkan dijadikan agunan untuk modal usaha. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

“Sertifikat ini bukan hanya bukti hukum, tapi juga peluang. Manfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan gunakan tanah untuk hal-hal yang merugikan atau melanggar hukum,” imbuhnya, memberikan pesan bijak kepada warga penerima.

Program PTSL di Desa Huidu ini menjadi salah satu bukti konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan merata. Tonny memastikan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan terus berupaya mendorong percepatan layanan pertanahan dan meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait betapa krusialnya kepemilikan sertifikat tanah.

“Mari kita jaga kerukunan, hindari sengketa, dan bangun desa dengan semangat gotong royong. Kepastian hukum adalah pondasi dari kemajuan desa,” pungkasnya, mengakhiri sambutan dengan ajakan untuk bersama-sama membangun Gorontalo yang lebih baik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 41 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menantang Ombak Pesisir Domas Lewat Racikan Probiotik Kampus

22 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Gadai Bawah Tangan: Benturan Transaksi Informal dengan Hukum Formal

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Desa Sugi: Trauma Mafia Tanah dan Apatisme Nelayan Mangrove

12 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di RAGAM