Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Modernisasi sering kali dituding sebagai pembunuh perlahan bagi tanah-tanah leluhur di pedesaan. Namun, stereotipe itu dipatahkan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang. Kebijakan ini justru hadir sebagai perisai hukum yang menjaga kedaulatan ekonomi nagari (desa adat) di Sumatera Barat dari ancaman konflik agraria dan kapitalisme ugal-ugalan.
Langkah strategis ini bukan jembatan menuju komodifikasi atau penghapusan nilai-nilai luhur adat Minangkabau. Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa pendaftaran ini adalah bentuk pengakuan resmi negara secara komprehensif demi melindungi hak masyarakat hukum adat di tengah arus zaman.
“Sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk pengakuan negara terhadap adat dan hak-hak masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Ini bukan menghapus nilai adat, melainkan memperkuat keberadaannya di tengah modernisasi,” ujar Vasko Ruseimy dengan optimisme tinggi.
Bagi masyarakat Minangkabau, tanah adat bukan sekadar aset komersial yang bisa ditukar dengan angka rupiah. Nilainya jauh lebih dalam: ia adalah identitas sosial, simbol budaya, sekaligus jaring pengaman ekonomi yang teruji menyelamatkan warga dari berbagai hantaman krisis ekonomi masa lalu.
Selama ini, status hukum yang mengambang kerap membuat tanah komunal rentan menjadi sumber perpecahan. Dengan adanya sertifikat resmi, ruang bagi para mafia tanah, penjualan sepihak secara ilegal, atau penggadaian tanpa persetujuan pemangku adat otomatis tertutup rapat.
Menariknya, mekanisme pendaftaran ini mengunci kepemilikan secara kolektif. Sertifikat tidak dipecah atas nama individu, melainkan atas nama kesatuan masyarakat hukum adat seperti nagari, kaum, atau suku. Konsep gotong royong ini memastikan tanah tetap tunduk pada hukum adat yang berlaku turun-temurun. Vasko mengingatkan dengan lugas bahwa tanah ulayat selamanya adalah milik adat dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Gerakan penyelamatan aset pedesaan ini mendapat sokongan penuh dari pusat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bersama tokoh nasional Andre Rosiade dan Rahmat Saleh, turun langsung mengawal agenda ini.
Arah kebijakan ini pun sudah menunjukkan hasil nyata. Melalui proyek percontohan sepanjang tahun 2023 hingga 2024, seluas 245 hektare tanah ulayat di Sumatera Barat kini telah mengantongi status Hak Pengelolaan (HPL) sah atas nama Kerapatan Adat Nagari.
Kini, bola salju keberhasilan berada di tangan pemangku wilayah. Vasko mengajak para ninik mamak, bundo kanduang, pemangku adat, hingga pemerintah nagari untuk bergerak aktif mendaftarkan wilayah mereka. Legalitas ini menjadi modal utama nagari untuk mandiri, membuka peluang kerja sama pertanian, kehutanan, hingga pariwisata komunitas yang unik tanpa takut digusur di kemudian hari.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri berkomitmen mengawal ketat seluruh proses birokrasi ini agar hak masyarakat terlindungi tanpa pengecualian.
“Kita pastikan tanah ulayat akan menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat. Bukan untuk dilemahkan, melainkan untuk diberdayakan demi kemajuan bersama,” pungkas Vasko.














Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.