Jakarta [DESA MERDEKA] – Angin perubahan berhembus kencang dalam ranah demokrasi di tingkat desa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan komitmennya untuk memodernisasi proses pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan mengoptimalkan penggunaan pemungutan suara elektronik atau e-voting. Langkah ini diyakini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi, tetapi juga menciptakan lapangan bermain yang lebih adil bagi para kandidat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat di Jakarta, Senin (19/5), mengungkapkan bahwa Kemendagri akan secara maksimal menerapkan e-voting pada gelombang Pilkades mendatang. Sebelumnya, teknologi ini telah sukses diimplementasikan di 1.700 desa, di mana proses pemilihan berjalan aman dan kondusif.
“Awalnya banyak pihak yang meragukan efektivitas e-voting. Namun, setelah para kandidat melihat bahwa sistem ini mampu menciptakan kesetaraan dan meminimalisir intervensi, dukungan terhadap e-voting justru menguat,” ujar Bima Arya.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa implementasi e-voting ini didukung oleh teknologi inovatif yang digagas oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mekanismenya pun terbilang sederhana dan efisien. Pemilih hanya perlu menyentuh layar (touch screen) untuk memberikan suara, yang kemudian akan tercetak dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Satu salinan cetak juga diberikan kepada pemilih sebagai bukti. Penerapan e-voting ini juga diproyeksikan dapat menekan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkades secara signifikan.
Di sisi lain, forum yang sama juga menghadirkan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Titi mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, menyusul dibatalkannya pasal presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jika ambang batas pencalonan presiden telah dihapus di tingkat nasional, tidak ada alasan untuk mempertahankannya di tingkat daerah, mengingat eksekutif nasional menjadi acuan bagi eksekutif daerah.

Selain itu, Titi juga mengusulkan adanya jeda waktu selama dua tahun antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden secara serentak dalam satu hari. Sementara itu, pemilu serentak lokal, yang memilih anggota DPRD dan kepala daerah, akan diselenggarakan dua tahun setelahnya. Jeda waktu ini bertujuan untuk mencegah praktik borong kekuasaan yang berpotensi terjadi jika kedua jenis pemilu tersebut digelar berdekatan.
Titi khawatir bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal di tahun yang sama dapat memicu “pemaksaan” koalisi di tingkat nasional yang kemudian menghilangkan identitas partai di daerah. Ia menekankan pentingnya korelasi antara pencalonan kepala daerah dengan penguatan kelembagaan partai di tingkat daerah.
Dengan adanya wacana penerapan e-voting secara masif dalam Pilkades dan usulan perubahan mekanisme pemilu dari Perludem, diskursus mengenai masa depan demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat desa, semakin menarik untuk disimak.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.