Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 25 Jan 2026 04:30 WIB ·

Nasib 1.148 Pendamping Desa Sumut Digantung SK Misterius


					Nasib 1.148 Pendamping Desa Sumut Digantung SK Misterius Perbesar

Medan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Di tengah ambisi pemerintah pusat memperkuat fondasi ekonomi dari desa, sebuah drama birokrasi justru terjadi di Sumatera Utara. Sebanyak 1.148 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa mengaku “dibuang” oleh sistem. Mereka mendadak kehilangan pekerjaan setelah nama mereka raib dari Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak tahun anggaran 2026.

Isu ini meledak setelah puluhan perwakilan pendamping desa mengadu kepada Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Musa Rajekshah (Ijeck), di Kota Medan, Jumat (23/1/2026). Mereka mengecam terbitnya SK Nomor 733 Tahun 2025 yang dinilai cacat prosedur dan beraroma praktik “titipan” oknum tertentu.

Anomali Aturan: Kinerja Bagus, SK Raib
Sudut pandang menarik dari kasus ini bukan sekadar pemecatan, melainkan dugaan manipulasi standar penilaian. Risda Megawati Gultom, Tenaga Ahli dari Gunungsitoli, mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak tahun ini tidak menggunakan Evaluasi Kinerja (Evkin) resmi sebagaimana diatur dalam Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025.

Sebaliknya, sistem penjaringan diduga hanya berlandaskan laporan harian (Daily Report) dan hasil bimbingan teknis yang tidak transparan. Dampaknya fatal: para pendamping yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun justru terpental dari sistem.

“Hanya sekitar 30 persen SK yang diperpanjang. Kami yang sudah bekerja dengan baik dan menyukseskan program nasional seperti Koperasi Merah Putih malah tidak dimasukkan dalam SK 2026,” keluh Berliana Limbong, pendamping asal Humbang Hasundutan.

Ijeck Siap “Bongkar” di DPR RI
Merespons jeritan para pejuang desa ini, Musa Rajekshah menyatakan akan membawa persoalan ini ke meja hijau parlemen. Ia mencium adanya ketidakberesan dalam koordinasi antara oknum di tingkat provinsi dengan BPSDM Kementerian Desa.

“Saya akan perjuangkan bapak dan ibu. Persoalan ini akan saya angkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI. Saya juga akan langsung berkomunikasi dengan Menteri Desa, Yandri Susanto,” tegas sosok yang akrab disapa Ijeck tersebut.

Bagi ribuan pendamping desa ini, SK bukan sekadar lembaran kertas, melainkan napas ekonomi keluarga. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar bahwa di balik layar kesuksesan program desa, ada ribuan tulang punggung keluarga yang sedang dizalimi oleh sistem rekrutmen yang tidak profesional.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sanksi Menanti Tiga Kades Malaka Akibat Dana Desa Macet

25 Februari 2026 - 13:49 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Akses Keadilan Menembus Desa: Kolaborasi Hukum Terbesar di NTT

21 Februari 2026 - 20:08 WIB

Mahyeldi Tagih Dana Pusat Demi Pulihkan Sumbar Pascabencana

21 Februari 2026 - 04:36 WIB

Sinergi Danantara dan BUMN Percepat Pembangunan Infrastruktur Sumbar

20 Februari 2026 - 08:19 WIB

Satu Warung Dibongkar, Polemik Tebang Pilih Satpol PP Tulungagung

19 Februari 2026 - 12:34 WIB

Trending di PEMERINTAHAN