Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 20 Apr 2023 21:03 WIB ·

Satu Orang Tiga Jabatan: Skandal Rangkap Jabatan Nias Selatan


					Satu Orang Tiga Jabatan: Skandal Rangkap Jabatan Nias Selatan Perbesar

Nias Selatan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Idaman Bawamenewi, seorang oknum di Kabupaten Nias Selatan, terpaksa diberhentikan oleh Bupati dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae. Langkah tegas ini diambil setelah Idaman kedapatan memegang tiga jabatan sekaligus: Anggota BPD, Kepala Seksi Pelayanan Desa Umbu Idanotae, dan Ketua Panwascam Idanotae.

Meski Camat dan Kepala Desa telah berulang kali memintanya memilih salah satu jabatan, Idaman tak kunjung menunjukkan niat baik untuk mundur. Padahal, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 secara eksplisit melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Aturan Ditabrak, Pelayanan Desa Terbengkalai
Tindakan Bupati melalui SK Nomor 303 Tahun 2023 menjadi bukti nyata upaya bersih-bersih birokrasi di level desa. Namun, persoalan belum selesai. Pasca diberhentikan dari BPD, Idaman masih menjabat aktif sebagai Ketua Panwascam dan Perangkat Desa. Situasi ini dinilai mencederai prinsip profesionalitas, sebab seorang Panwascam idealnya mundur dari jabatan pemerintahan untuk menjaga netralitas.

Beban kerja yang menumpuk di pundak satu orang ini pun mulai memicu keresahan warga. “Diberhentikan saja dari Perangkat Desa, dia tidak pernah terlihat aktif berkantor seperti perangkat lainnya,” keluh seorang warga setempat yang geram karena layanan administrasi desa tidak berjalan optimal.

Kepala Desa Masih Bungkam
Pelayanan publik di desa menuntut kehadiran fisik perangkat desa untuk mengurus administrasi dan keperluan warga. Ketidakhadiran Idaman di kantor akibat kesibukan jabatan lain dianggap menghambat roda pemerintahan di Umbu Idanotae.

Hingga saat ini, Kepala Desa Umbu Idanotae, Fauduatulo Tafonao, belum memberikan jawaban pasti terkait langkah hukum atau administratif selanjutnya untuk memberhentikan Idaman dari posisi perangkat desa. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola desa di Nias Selatan: apakah aturan akan ditegakkan atau ego jabatan tetap dibiarkan mengorbankan kepentingan rakyat desa?

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 588 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pintu Air: Cara Desa Slempit Merawat Harapan Tani

1 Mei 2026 - 21:09 WIB

Urus Surat Lewat WA: Revolusi Pelayanan Desa Panggung

1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Simalungun Gaji Kepala Desa Berdasarkan Kinerja, BPD Jadi Penentu

1 Mei 2026 - 15:57 WIB

Partisipasi Perempuan Bantarjaya Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

29 April 2026 - 20:33 WIB

Jalan Baru Desa Sebongkuh: TNI dan Rakyat Bersatu

29 April 2026 - 04:10 WIB

Emas Hijau Nagari Lawang: Bambu Jadi Penyelamat Ekonomi Desa

28 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di DESA