Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 11 Des 2024 05:21 WIB ·

RPDN Dukung Menteri Desa PDT Tindak Tegas Penjual Kuota Pendamping Desa


					RPDN Dukung Menteri Desa PDT Tindak Tegas Penjual Kuota Pendamping Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] –  Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), salah satu organisasi pendukung Presiden Prabowo, menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan desa secara profesional dan proporsional. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang tertuang dalam Astacita, khususnya cita ke-6 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Ketua RPDN, Suryokoco, menyatakan keprihatinannya terkait beredarnya informasi tentang praktik penggalangan dana oleh organisasi relawan tertentu yang dilakukan dengan cara tidak etis. Informasi tersebut mengidikasikan adanya janji rekomendasi atau pengawalan untuk menjadi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme yang sedang dijalankan pemerintah.

“Kami sangat mendukung langkah tegas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang memastikan tidak ada jual beli jabatan termasuk dalam proses rekrutmen TPP. Semua proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi,” ujar Suryokoco.

RPDN juga menghimbau agar TPP yang saat ini bertugas tidak merasa resah atau tertekan oleh intervensi pihak-pihak tertentu. Proses evaluasi dan rekrutmen TPP akan dijalankan sesuai standar profesionalisme yang ditetapkan pemerintah.

Peringatan untuk Relawan Pendukung Prabowo

Dalam pernyataannya, RPDN mengingatkan kepada seluruh organisasi relawan pendukung Presiden Prabowo untuk tidak mencederai komitmen pemerintah dengan cara-cara yang tidak profesional. Titipan jabatan atau permintaan pekerjaan yang tidak proporsional hanya akan merusak tatanan pembangunan yang telah dirancang.

“Pembangunan desa adalah agenda strategis yang harus dijaga bersama. Kami tidak akan ragu melawan setiap tindakan yang berpotensi merusak tatanan desa,” tegas Suryokoco.

RPDN menyatakan siap untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila proses perusakan atau gangguan profesionalisme dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Apabila tindakan tindakan tidak profesioal dilakuakan, termasuk intimidasi pada para pendamping, RPDN siap menerima aduan dan melakukan tindaka hukum” ujar Suryokoco yang juga pendiri Yayasan bantuan hokum Patriot Desa.

Dukungan untuk Langkah Profesional

RPDN menyampaikan dukungannya terhadap langkah Menteri Yandri dalam memastikan penguatan desa dilakukan dengan pendekatan yang profesional. Selain itu, RPDN berkomitmen untuk mengawal program pembangunan dari desa yang dilakukan secara bertanggung jawab.

Dengan ini, RPDN menyerukan kepada semua pihak untuk mendukung kerja kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tanpa mengganggu profesionalisme pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 1,031 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “RPDN Dukung Menteri Desa PDT Tindak Tegas Penjual Kuota Pendamping Desa”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Sanksi Menanti Tiga Kades Malaka Akibat Dana Desa Macet

25 Februari 2026 - 13:49 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Akses Keadilan Menembus Desa: Kolaborasi Hukum Terbesar di NTT

21 Februari 2026 - 20:08 WIB

Mahyeldi Tagih Dana Pusat Demi Pulihkan Sumbar Pascabencana

21 Februari 2026 - 04:36 WIB

Sinergi Danantara dan BUMN Percepat Pembangunan Infrastruktur Sumbar

20 Februari 2026 - 08:19 WIB

Trending di PEMERINTAHAN