Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 9 Apr 2025 08:31 WIB ·

Ratusan Gampong Aceh Utara Belum Cairkan Dana Desa Tahap I


					Ratusan Gampong Aceh Utara Belum Cairkan Dana Desa Tahap I Perbesar

Lhoksukon [DESA MERDEKA] Sebanyak 315 dari total 852 gampong yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara tercatat belum mengajukan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama. Padahal, batas waktu pengajuan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tersebut akan berakhir pada bulan Juni 2025.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Aceh Utara, dari total alokasi DD tahun 2025 sebesar Rp 724,5 miliar (Rp 614 miliar dari APBN dan Rp 110,4 miliar dari APBK), baru 447 gampong yang telah berhasil mencairkan dana tersebut. Sementara itu, sebanyak 90 gampong lainnya masih dalam tahap proses di bagian keuangan.

Kepala DPM PPKB Aceh Utara, Fuad Mukhtar, mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti kendala yang dihadapi oleh 315 gampong yang belum mengajukan pencairan DD tahap pertama. “Kita tidak tahu kendala mereka apa sehingga belum mengusulkan untuk pencairan dana desa. Jika ada laporan, kita memiliki unit khusus yang langsung turun ke lapangan untuk memfasilitasi apabila jelas permasalahannya di gampong,” ujar Fuad kepada AJNN pada Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Fuad menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh gampong di Aceh Utara untuk segera mengajukan pencairan DD tahap pertama. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

“Tahap kedua kemungkinan cair pertengahan April. Kita akan menyurati kembali setiap desa sekaligus menegaskan batas waktu pengajuan DD tahap satu,” tutur Fuad.

Fuad berharap agar seluruh gampong segera mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pencairan dana desa. Dengan pencairan yang lebih cepat, diharapkan pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong dapat berjalan lebih maksimal. Mengingat, alokasi DD tersebut juga diperuntukkan bagi program Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan untuk fakir miskin dan anak yatim, operasional Posyandu, serta program ketahanan pangan.

“Harapan kita segera mencairkan dana desa, otomatis dapat segera dinikmati masyarakat,” pungkas Fuad. Pihak DPM PPKB Aceh Utara mengimbau agar perangkat gampong segera berkoordinasi dan proaktif dalam proses pengajuan pencairan DD tahap pertama sebelum batas waktu yang ditentukan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Trending di PEMERINTAHAN