Pasuruan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berhasil melakukan terobosan besar dalam mengamankan aset sosial keagamaan. Sebanyak 48 sertifikat wakaf resmi diserahkan kepada para nazir (pengelola wakaf) di Balai Desa Randupitu, Senin (26/1/2026) malam. Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memagari “investasi akhirat” masyarakat agar tidak terjebak sengketa di masa depan.
Penyerahan sertifikat ini mencakup legalitas untuk dua masjid, dua pondok pesantren, dua TPQ/Madin, dan 42 musala. Proses yang dimulai sejak Agustus 2025 ini rampung pada Januari 2026, memberikan kekuatan hukum tetap bagi lahan-lahan yang telah diwakafkan oleh warga.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menegaskan bahwa sertifikat ini adalah bekal legalitas mutlak. Dalam suasana akrab, Fuad juga mengingatkan para nazir agar menjaga fisik dokumen tersebut dan memahami sifat hukum tanah wakaf.
“Sertifikat wakaf ini sah secara hukum. Kalau bisa dilaminasi atau dipigura agar awet. Satu hal penting, sertifikat ini tidak bisa dijaminkan ke bank untuk pinjaman,” ujar Fuad sembari berseloroh yang disambut tawa para hadirin.
Memutus Rantai Konflik Ahli Waris
Sudut pandang krusial mengenai pentingnya sertifikasi ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Gempol, Moh Wahib. Menurutnya, legalitas formal adalah kunci agar niat tulus para wakif (pemberi wakaf) tidak gugur akibat konflik keluarga di kemudian hari.
“Seringkali masalah muncul saat wakif sudah wafat dan ahli waris berubah pikiran karena nilai tanah yang melonjak. Sertifikasi ini menjaga tanah wakaf dari sengketa sekaligus mengamankan pahala jariyah para wakif agar tidak terputus,” jelas Wahib.
Tugas Berat Nazir: Bukan Sekadar Penjaga
Setelah sertifikat berada di tangan, tanggung jawab kini berpindah sepenuhnya kepada nazir. Wahib menekankan bahwa peran nazir lebih dari sekadar menjaga fisik tanah, melainkan harus aktif mengembangkan dan menghidupkan kegiatan keagamaan di atas aset tersebut.
Di sisi lain, bagi para wakif yang sudah menyerahkan tanahnya, Wahib berpesan untuk menjaga keikhlasan dengan membiarkan pengelolaan sepenuhnya diatur oleh nazir sesuai hukum Islam dan negara. Inisiatif Pemdes Randupitu ini diharapkan menjadi contoh bagi desa lain di Pasuruan dalam menertibkan aset umat agar memiliki kepastian hukum yang permanen.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.