Musi Rawas, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Herman Sawiran, mantan Kepala Desa Nhesti Karya, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Putusan ini terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp 898 juta yang dilakukan Herman pada tahun anggaran 2019-2020. Persidangan mengungkap bahwa uang negara tersebut habis digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk “rajin” menyewa pekerja seks komersial.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 31 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Edi Terial, membacakan vonis yang menghukum Herman Sawiran dengan pidana penjara 6 tahun. Herman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Herman diperintahkan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 898 juta.
“Kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Kami juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta,” tegas Edi Terial.
Majelis hakim menyatakan Herman terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan terdakwa dinilai telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan vonis adalah sikap terdakwa yang kooperatif, sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Herman Sawiran menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Hamdan, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sebelumnya, JPU menuntut Herman dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun. Namun, dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Saat ini, kami masih mempertimbangkan,” kata Hamdan.
Jika Herman tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp 898 juta, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih tidak mencukupi, maka hukuman pidananya akan bertambah selama tiga tahun enam bulan.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.