Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 31 Agu 2025 09:59 WIB ·

Proyek Air Rp61 Miliar di Cikarang Utara Picu Kegelisahan Warga


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik. Alih-alih membawa manfaat, proyek dengan nilai kontrak fantastis, yakni Rp61,05 miliar, justru menimbulkan masalah serius yang membahayakan warga. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Rafa Karya Indonesia dari anggaran APBD 2025 ini dinilai cacat prosedur, bahkan memicu dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Pantauan di lapangan menunjukkan pengerjaan proyek ini terkesan asal-asalan. Galian pipa sepanjang jalan dibiarkan tanpa pemadatan kembali (distempr), mengakibatkan permukaan jalan rusak parah dan bergelombang. Kondisi ini diperparah saat hujan, di mana jalan menjadi licin dan sangat membahayakan pengendara. Lebih fatalnya lagi, kontraktor tidak memasang rambu-rambu peringatan atau police line sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kelalaian ini berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.

Menanggapi kondisi ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur, menilai ada kejanggalan besar. Menurutnya, dengan anggaran lebih dari Rp61 miliar yang tercatat dalam RUP 55368722, pekerjaan seharusnya dilakukan secara profesional. Rincian anggaran yang mencakup pemasangan pipa HDPE berbagai ukuran hingga pembangunan jembatan pipa senilai miliaran rupiah membuat kualitas pekerjaan di lapangan menjadi tanda tanya besar.

“Kalau galian tidak distempr, tidak ada police line, jalan rusak, dan keselamatan warga dikorbankan, sementara anggarannya Rp61 miliar, publik wajar mencurigai ada bancakan anggaran,” tegas Subur. Ia juga mempertanyakan peran konsultan pengawas dan DPRD Kabupaten Bekasi yang seharusnya melakukan kontrol ketat terhadap proyek vital ini.

Subur menegaskan bahwa kelalaian kontraktor ini tidak hanya sebatas masalah teknis, tetapi bisa masuk ranah pidana. “Ini bisa dikategorikan pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi dan UU K3, karena membahayakan nyawa masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tambahnya.

Ia pun mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak tutup mata. Legislatif harus segera turun ke lapangan dan memastikan proyek ini diawasi secara ketat. Sikap pasif DPRD justru akan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DPRD, serta aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, proyek ini bukan hanya akan menjadi simbol kegagalan pembangunan, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur berkualitas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Jadi Bank Pribadi, Kades Tuhegeo II Ditahan

18 Januari 2026 - 07:06 WIB

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara

17 Januari 2026 - 19:11 WIB

Skandal Dokumen Palsu Tol Bandara Kediri Kuras Rp133 Miliar

17 Januari 2026 - 13:17 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, Sekdes Pilih Bungkam Seribu Bahasa

9 Januari 2026 - 18:22 WIB

HMI Ultimatum Kejari Pelalawan: Tersangka Korupsi Pupuk atau Kejati!

9 Januari 2026 - 08:16 WIB

Lawan Korupsi, Pemkab Sampang Wajibkan Perangkat Desa Punya Rekening

8 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di KORUPSI