Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

OPINI · 5 Mei 2023 17:32 WIB ·

Presiden Ke Lampung, Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Yang Rusak Parah Akan Diambil Alih Oleh Pusat


 Presiden Ke Lampung, Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Yang Rusak Parah Akan Diambil Alih Oleh Pusat Perbesar

DESAMERDEKA.ID – Samsul Widodo : Protes salah satu Netizen di Medsos, karena Pemda tidak merespon dengan baik, akhirnya membuat marah Netizen. Kemarahan besar ini tercipta krn adanya KEKECEWAAN BERSAMA (common experience)  di kalangan netizen yg kmd menghasilkan AKSI BERSAMA (common action) utk “MENGHUKUM” pihak2.

Bagaimana dengan Pembagian Kewenangan dalam Otonomi Daerah?

Menjadi kajian yang sangat menarik.

Respon sebelumnya oleh Pak Menko Polhuhankam dengan mengirimkan Tim.

Akhirnya Presiden Joko Widodo meninjau beberapa ruas jalan di Provinsi Lampung. Kepala Negara menyatakan kondisi jalan berkorelasi langsung terhadap harga komoditas seperti pangan di sebuah daerah.

Presiden Jokowi menjelaskan kondisi infrastruktur akan mempengaruhi biaya logistik yang menjadi salah satu komponen dalam harga pangan. Oleh karena itu, kondisi infrastruktur konektivitas dinilai menjadi kunci.

“Oleh sebab itu, pentingnya infrastruktur jalan dalam rangka menurunkan biaya logistik untuk pengangkut harga-harga yang ada di pasar,” kata Presiden Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Jumat (5/5).

Presiden menilai pemerintah provinsi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menjaga kondisi semua ruas jalan.

Secara umum, pemerintah membagi pengoperasian jalan menjadi dua jenis, yakni jalan nasional dan jalan daerah. Jalan nasional adalah ruas yang menghubungkan provinsi. Sementara itu, jalan daerah adalah ruas yang menghubungkan kabupaten dan kecamatan.

Presiden akan menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk merawat sebagian jalan daerah.  “Utamanya yang jalannya rusak parah,” kata Jokowi.

Bagaimana dengan UU Jalan, yang membagi habis kewenangan, Pemerintah pusat mengurus jalan nasional, Pemerintah Provinsi bertanggungjawab Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota punya kewenangan dengan Jalan Kabupaten/Kota.

Situasi ini sudah dipahami oleh Presiden, bahwa banyak Pemda yang tidak mampu mengelola jalan pada kewenangannya, sehingga terbitlah INPRES JALAN DAERAH, dimana jalan strategis daerah, akan ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Kalau situasinya begini, BAGAIMANA DENGAN OTONOMI DAERAH, BAGAIMANA DENGAN PEMBAGIAN KEWENANGAN DAERAH?

 

Samsul Widodo – Staff Ahli Kemendesa PDTT

 

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pelestarian Budaya Desa di Tangan Pemuda

12 September 2023 - 14:18 WIB

Estafet Kepemimpinan Desa di Tangan Pemuda

11 September 2023 - 06:47 WIB

Peran Penting Pemuda Desa Dalam Pemilihan Umum

6 September 2023 - 13:17 WIB

Tawa Sederhana Versi Anak Desa, Upaya Mengurangi Kecanduan Gadget Pada Anak

29 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Warga tambakasri kab Malang heboh terkait pajak petak hutan 63a tak kunjung ditarik.

10 Agustus 2023 - 23:00 WIB

Berdamai dengan Konflik Kades -BPD

25 Juli 2023 - 21:21 WIB

Trending di OPINI