Menu

Mode Gelap
DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Dana Bagi Hasil Sumbar: Pesisir Selatan Paling Besar

OPINI · 5 Mei 2023 17:32 WIB ·

Presiden Ke Lampung, Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Yang Rusak Parah Akan Diambil Alih Oleh Pusat


 Presiden Ke Lampung, Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Yang Rusak Parah Akan Diambil Alih Oleh Pusat Perbesar

DESAMERDEKA.ID – Samsul Widodo : Protes salah satu Netizen di Medsos, karena Pemda tidak merespon dengan baik, akhirnya membuat marah Netizen. Kemarahan besar ini tercipta krn adanya KEKECEWAAN BERSAMA (common experience)  di kalangan netizen yg kmd menghasilkan AKSI BERSAMA (common action) utk “MENGHUKUM” pihak2.

Bagaimana dengan Pembagian Kewenangan dalam Otonomi Daerah?

Menjadi kajian yang sangat menarik.

Respon sebelumnya oleh Pak Menko Polhuhankam dengan mengirimkan Tim.

Akhirnya Presiden Joko Widodo meninjau beberapa ruas jalan di Provinsi Lampung. Kepala Negara menyatakan kondisi jalan berkorelasi langsung terhadap harga komoditas seperti pangan di sebuah daerah.

Presiden Jokowi menjelaskan kondisi infrastruktur akan mempengaruhi biaya logistik yang menjadi salah satu komponen dalam harga pangan. Oleh karena itu, kondisi infrastruktur konektivitas dinilai menjadi kunci.

“Oleh sebab itu, pentingnya infrastruktur jalan dalam rangka menurunkan biaya logistik untuk pengangkut harga-harga yang ada di pasar,” kata Presiden Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Jumat (5/5).

Presiden menilai pemerintah provinsi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menjaga kondisi semua ruas jalan.

Secara umum, pemerintah membagi pengoperasian jalan menjadi dua jenis, yakni jalan nasional dan jalan daerah. Jalan nasional adalah ruas yang menghubungkan provinsi. Sementara itu, jalan daerah adalah ruas yang menghubungkan kabupaten dan kecamatan.

Presiden akan menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk merawat sebagian jalan daerah.  “Utamanya yang jalannya rusak parah,” kata Jokowi.

Bagaimana dengan UU Jalan, yang membagi habis kewenangan, Pemerintah pusat mengurus jalan nasional, Pemerintah Provinsi bertanggungjawab Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota punya kewenangan dengan Jalan Kabupaten/Kota.

Situasi ini sudah dipahami oleh Presiden, bahwa banyak Pemda yang tidak mampu mengelola jalan pada kewenangannya, sehingga terbitlah INPRES JALAN DAERAH, dimana jalan strategis daerah, akan ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Kalau situasinya begini, BAGAIMANA DENGAN OTONOMI DAERAH, BAGAIMANA DENGAN PEMBAGIAN KEWENANGAN DAERAH?

 

Samsul Widodo – Staff Ahli Kemendesa PDTT

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mengembangkan BUMDes Sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Desa

1 Januari 2025 - 11:44 WIB

Transformasi Desa Wisata: Menjadikan Rumah sebagai Homestay untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal

31 Desember 2024 - 17:55 WIB

BULOG Kembali Jadi Benteng Terakhir Ketahanan Pangan Nasional

15 Desember 2024 - 01:13 WIB

Optimalisasi Perusahaan Daerah: Kunci Tingkatkan Kesejahteraan Petani Padang Pariaman

8 Desember 2024 - 10:59 WIB

Implementasi Program Desa Mandiri Sampah di Desa Kaliaman: Sebuah Studi Kasus

21 November 2024 - 09:20 WIB

Perseteruan Kepala Desa dan BPD: Dampak yang Merugikan Masyarakat

15 November 2024 - 07:48 WIB

Trending di OPINI