Menu

Mode Gelap
Dedikasi Pendamping Desa di Kampar Berakhir Tragis Pringsewu Pecah Jadi 128, Dua Pekon Baru Siap Maju! Jeritan Warga Bireuen: Hutan Adat Dijual Mafia Tanah? Awas Hoax! Rekrutmen Kopdes Merah Putih Belum Dibuka Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan

OPINI · 5 Mei 2023 17:32 WIB ·

Presiden Ke Lampung, Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Yang Rusak Parah Akan Diambil Alih Oleh Pusat


					Presiden Ke Lampung, Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Yang Rusak Parah Akan Diambil Alih Oleh Pusat Perbesar

DESAMERDEKA.ID – Samsul Widodo : Protes salah satu Netizen di Medsos, karena Pemda tidak merespon dengan baik, akhirnya membuat marah Netizen. Kemarahan besar ini tercipta krn adanya KEKECEWAAN BERSAMA (common experience)  di kalangan netizen yg kmd menghasilkan AKSI BERSAMA (common action) utk “MENGHUKUM” pihak2.

Bagaimana dengan Pembagian Kewenangan dalam Otonomi Daerah?

Menjadi kajian yang sangat menarik.

Respon sebelumnya oleh Pak Menko Polhuhankam dengan mengirimkan Tim.

Akhirnya Presiden Joko Widodo meninjau beberapa ruas jalan di Provinsi Lampung. Kepala Negara menyatakan kondisi jalan berkorelasi langsung terhadap harga komoditas seperti pangan di sebuah daerah.

Presiden Jokowi menjelaskan kondisi infrastruktur akan mempengaruhi biaya logistik yang menjadi salah satu komponen dalam harga pangan. Oleh karena itu, kondisi infrastruktur konektivitas dinilai menjadi kunci.

“Oleh sebab itu, pentingnya infrastruktur jalan dalam rangka menurunkan biaya logistik untuk pengangkut harga-harga yang ada di pasar,” kata Presiden Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Jumat (5/5).

Presiden menilai pemerintah provinsi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menjaga kondisi semua ruas jalan.

Secara umum, pemerintah membagi pengoperasian jalan menjadi dua jenis, yakni jalan nasional dan jalan daerah. Jalan nasional adalah ruas yang menghubungkan provinsi. Sementara itu, jalan daerah adalah ruas yang menghubungkan kabupaten dan kecamatan.

Presiden akan menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk merawat sebagian jalan daerah.  “Utamanya yang jalannya rusak parah,” kata Jokowi.

Bagaimana dengan UU Jalan, yang membagi habis kewenangan, Pemerintah pusat mengurus jalan nasional, Pemerintah Provinsi bertanggungjawab Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota punya kewenangan dengan Jalan Kabupaten/Kota.

Situasi ini sudah dipahami oleh Presiden, bahwa banyak Pemda yang tidak mampu mengelola jalan pada kewenangannya, sehingga terbitlah INPRES JALAN DAERAH, dimana jalan strategis daerah, akan ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Kalau situasinya begini, BAGAIMANA DENGAN OTONOMI DAERAH, BAGAIMANA DENGAN PEMBAGIAN KEWENANGAN DAERAH?

 

Samsul Widodo – Staff Ahli Kemendesa PDTT

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa adalah Desha: Sudah Saatnya Kita Memuliakan Desa

15 Mei 2025 - 05:46 WIB

Bhinneka Tunggal Ika: Harmoni Hindu-Buddha sebagai Cermin Sinergi BUMDes dan KopDes dalam Memuliakan Desa

14 Mei 2025 - 22:25 WIB

Kenapa Ada Konten Berbayar di Channel YouTube TV Desa? Inilah Cerita dan Pilihan yang Harus Diambil

11 Mei 2025 - 10:55 WIB

Digitalisasi dan Koperasi Desa sebagai Jalan Perjuangan

9 Mei 2025 - 19:01 WIB

Mereka Menyebutnya “Setan Desa”: Dari Aidit, Soekarno, hingga Kebangkitan Koperasi Desa

9 Mei 2025 - 05:47 WIB

Bagaimana Koperasi di Nusa Tenggara Timur Membentuk Masa Depan Ekonomi Lokal

5 Mei 2025 - 22:20 WIB

Trending di OPINI