Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

OPINI · 5 Mei 2023 17:32 WIB ·

Presiden Ke Lampung, Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Yang Rusak Parah Akan Diambil Alih Oleh Pusat


					Presiden Ke Lampung, Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Yang Rusak Parah Akan Diambil Alih Oleh Pusat Perbesar

DESAMERDEKA.ID – Samsul Widodo : Protes salah satu Netizen di Medsos, karena Pemda tidak merespon dengan baik, akhirnya membuat marah Netizen. Kemarahan besar ini tercipta krn adanya KEKECEWAAN BERSAMA (common experience)  di kalangan netizen yg kmd menghasilkan AKSI BERSAMA (common action) utk “MENGHUKUM” pihak2.

Bagaimana dengan Pembagian Kewenangan dalam Otonomi Daerah?

Menjadi kajian yang sangat menarik.

Respon sebelumnya oleh Pak Menko Polhuhankam dengan mengirimkan Tim.

Akhirnya Presiden Joko Widodo meninjau beberapa ruas jalan di Provinsi Lampung. Kepala Negara menyatakan kondisi jalan berkorelasi langsung terhadap harga komoditas seperti pangan di sebuah daerah.

Presiden Jokowi menjelaskan kondisi infrastruktur akan mempengaruhi biaya logistik yang menjadi salah satu komponen dalam harga pangan. Oleh karena itu, kondisi infrastruktur konektivitas dinilai menjadi kunci.

“Oleh sebab itu, pentingnya infrastruktur jalan dalam rangka menurunkan biaya logistik untuk pengangkut harga-harga yang ada di pasar,” kata Presiden Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Jumat (5/5).

Presiden menilai pemerintah provinsi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menjaga kondisi semua ruas jalan.

Secara umum, pemerintah membagi pengoperasian jalan menjadi dua jenis, yakni jalan nasional dan jalan daerah. Jalan nasional adalah ruas yang menghubungkan provinsi. Sementara itu, jalan daerah adalah ruas yang menghubungkan kabupaten dan kecamatan.

Presiden akan menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk merawat sebagian jalan daerah.  “Utamanya yang jalannya rusak parah,” kata Jokowi.

Bagaimana dengan UU Jalan, yang membagi habis kewenangan, Pemerintah pusat mengurus jalan nasional, Pemerintah Provinsi bertanggungjawab Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota punya kewenangan dengan Jalan Kabupaten/Kota.

Situasi ini sudah dipahami oleh Presiden, bahwa banyak Pemda yang tidak mampu mengelola jalan pada kewenangannya, sehingga terbitlah INPRES JALAN DAERAH, dimana jalan strategis daerah, akan ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Kalau situasinya begini, BAGAIMANA DENGAN OTONOMI DAERAH, BAGAIMANA DENGAN PEMBAGIAN KEWENANGAN DAERAH?

 

Samsul Widodo – Staff Ahli Kemendesa PDTT

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Data dan Informasi Desa: Bedakan Dapur dengan Etalase

14 Maret 2026 - 14:08 WIB

Dekolonisasi Data: Cara Desa Jaga Jati Diri Digital

13 Maret 2026 - 13:06 WIB

Menjaga Martabat Penghulu dalam Adat Minangkabau

13 Maret 2026 - 05:08 WIB

Runtuhnya Tembok Informasi Desa: Kunci Indonesia Emas 2045

12 Maret 2026 - 13:52 WIB

Relawan Informasi Desa: Solusi Hemat atau Bom Waktu?

11 Maret 2026 - 11:45 WIB

Berapa Lama Membangun Desa Digital? Ini Estimasi Realistisnya

10 Maret 2026 - 11:28 WIB

Trending di OPINI