Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 6 Agu 2025 20:03 WIB ·

Polsek Ternate Sita Puluhan Liter Miras Ilegal di Kapal KM Sinabung


					Polsek Ternate Sita Puluhan Liter Miras Ilegal di Kapal KM Sinabung Perbesar

Ternate, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Perang melawan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Maluku Utara terus digencarkan. Dalam upaya teranyar, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KP) Ahmad Yani Ternate berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional jenis Cap Tikus dalam sebuah razia intensif. Penemuan miras ilegal ini terjadi di atas kapal penumpang KM Sinabung yang tengah bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu (6/8).

Razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar Polsek KP Ahmad Yani untuk memastikan keamanan dan ketertiban di area pelabuhan. Saat kapal KM Sinabung tiba, personel piket Polsek langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang.

Penyisiran yang teliti di berbagai dek kapal akhirnya mengarah pada penemuan dua barang mencurigakan di Deck 4, yaitu sebuah tas ransel dan sebuah koper berukuran besar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bahwa kedua barang tersebut berisi miras Cap Tikus. Sayangnya, tidak ada satu pun penumpang yang mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Kondisi tanpa identitas pemilik ini menguatkan dugaan bahwa miras tersebut sengaja diselundupkan untuk diedarkan secara ilegal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mengonfirmasi penemuan ini. “Total miras yang berhasil kami amankan berjumlah sekitar 40 liter,” ujarnya. Rinciannya, miras tersebut dikemas dalam 30 botol berukuran 1,5 liter yang disembunyikan di dalam tas ransel, serta delapan kantong plastik besar yang diletakkan di dalam koper. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Umar Kombong menegaskan bahwa Polres Ternate akan terus berkomitmen dalam mengawasi barang bawaan penumpang kapal demi mencegah peredaran miras dan barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, miras juga sering menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban umum,” tambahnya.

Razia yang dilakukan berjalan lancar dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas pelabuhan maupun penumpang lainnya. Pihak kepolisian berharap adanya kerja sama aktif dari masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian terdekat.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman miras ilegal serta dampaknya yang merusak.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 78 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Warga Desa Marikapal Sambut Harapan Baru Terang Listrik PLN dan Penataan Infrastruktur

2 September 2026 - 09:43 WIB

DKP Banggai dan LAUTRA Sulteng Matangkan Jadwal Musdes Sosialisasi

27 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Dari Voucher Seharga 10 ribu, Yogi Berakhir di Balik Jeruji

27 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Menanti Angka di Balik Tepuk Tangan: Menguliti Retorika Kolaborasi Kementerian Desa

21 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Trending di RAGAM