Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Warga Desa Kusubibi, Halmahera Selatan, dibuat resah oleh aktivitas pengolahan ampas bijih emas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial RL, atau yang akrab disapa Bunda Serly. Aktivitas ini menjadi sorotan tajam karena nekat beroperasi di lokasi yang seharusnya masih dalam status quo, dengan garis polisi yang masih terpasang. Padahal, penutupan area tambang ilegal ini dilakukan langsung oleh Polres Halmahera Selatan beberapa bulan lalu.

Dugaan pengolahan material ampas dengan menggunakan tong dan sianida ini mencuat setelah sejumlah warga menyaksikan langsung kegiatan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Bunda Serly sudah mengolah ampas,” ujarnya. “Kalau sudah begitu, berarti tambang ini dianggap sudah dibuka dan bisa beraktivitas seperti biasa, siang maupun malam. Tapi, bagaimana dengan garis polisi yang masih terpasang?”
Keterkejutan warga ini beralasan. Kehadiran garis polisi seharusnya menjadi tanda bahwa area tambang tersebut tidak boleh ada aktivitas sama sekali. Namun, dengan adanya kegiatan pengolahan ampas yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, warga berasumsi bahwa larangan dari pihak kepolisian sudah tidak berlaku. Situasi ini memicu pertanyaan besar: apakah ada kelalaian dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Bacan Barat, yang wilayahnya mencakup lokasi tambang tersebut?
Pemasangan garis polisi oleh Polres Halsel pada beberapa bulan lalu merupakan langkah tegas yang diambil berdasarkan instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono. Tujuan dari penutupan ini jelas, yakni menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap larangan tersebut, apalagi dengan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida, harus ditindak tegas.
Masyarakat mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan tidak “menutup mata” atas dugaan aktivitas ilegal ini. Mereka meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tromol. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka RL dan pihak-pihak lain yang terlibat harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sikap abai dari aparat kepolisian justru akan mencederai penegakan hukum dan memberikan preseden buruk bagi masyarakat.
Dugaan kuat bahwa ada oknum pengusaha yang berani mengambil langkah sendiri untuk beraktivitas di tengah larangan ini menimbulkan kecurigaan. Patut dipertanyakan apa yang melatarbelakangi keberanian tersebut. Tanpa adanya tindakan tegas dari aparat, bukan tidak mungkin kegiatan ilegal ini akan terus berlanjut dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah. Oleh karena itu, ketegasan dan transparansi dari Polres Halsel sangat dinantikan oleh masyarakat.
Kontributor Foto(s): Alimudin Abd Fatah
Disclaimer Berita:
Informasi dalam naskah ini merupakan laporan berdasarkan dugaan dan kesaksian warga yang tidak bersedia disebutkan namanya. Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi fakta-fakta yang ada, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Tujuan dari pemberitaan ini adalah untuk memicu tindak lanjut dari pihak berwenang dan mendorong penegakan hukum.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.