Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 13 Agu 2025 19:45 WIB ·

Polres Halsel Didesak Tegas! Pengusaha Tambang Nekat Olah Emas dengan Sianida, Police Line Diabaikan?


					Polres Halsel Didesak Tegas! Pengusaha Tambang Nekat Olah Emas dengan Sianida, Police Line Diabaikan? Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Warga Desa Kusubibi, Halmahera Selatan, dibuat resah oleh aktivitas pengolahan ampas bijih emas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial RL, atau yang akrab disapa Bunda Serly. Aktivitas ini menjadi sorotan tajam karena nekat beroperasi di lokasi yang seharusnya masih dalam status quo, dengan garis polisi yang masih terpasang. Padahal, penutupan area tambang ilegal ini dilakukan langsung oleh Polres Halmahera Selatan beberapa bulan lalu.

• Larangan aktifitas penambangan yang dikeluarkan oleh Polsek Bacan Barat.

Dugaan pengolahan material ampas dengan menggunakan tong dan sianida ini mencuat setelah sejumlah warga menyaksikan langsung kegiatan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Bunda Serly sudah mengolah ampas,” ujarnya. “Kalau sudah begitu, berarti tambang ini dianggap sudah dibuka dan bisa beraktivitas seperti biasa, siang maupun malam. Tapi, bagaimana dengan garis polisi yang masih terpasang?”

Keterkejutan warga ini beralasan. Kehadiran garis polisi seharusnya menjadi tanda bahwa area tambang tersebut tidak boleh ada aktivitas sama sekali. Namun, dengan adanya kegiatan pengolahan ampas yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, warga berasumsi bahwa larangan dari pihak kepolisian sudah tidak berlaku. Situasi ini memicu pertanyaan besar: apakah ada kelalaian dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Bacan Barat, yang wilayahnya mencakup lokasi tambang tersebut?

Pemasangan garis polisi oleh Polres Halsel pada beberapa bulan lalu merupakan langkah tegas yang diambil berdasarkan instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono. Tujuan dari penutupan ini jelas, yakni menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap larangan tersebut, apalagi dengan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida, harus ditindak tegas.

Masyarakat mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan tidak “menutup mata” atas dugaan aktivitas ilegal ini. Mereka meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tromol. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka RL dan pihak-pihak lain yang terlibat harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sikap abai dari aparat kepolisian justru akan mencederai penegakan hukum dan memberikan preseden buruk bagi masyarakat.

Dugaan kuat bahwa ada oknum pengusaha yang berani mengambil langkah sendiri untuk beraktivitas di tengah larangan ini menimbulkan kecurigaan. Patut dipertanyakan apa yang melatarbelakangi keberanian tersebut. Tanpa adanya tindakan tegas dari aparat, bukan tidak mungkin kegiatan ilegal ini akan terus berlanjut dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah. Oleh karena itu, ketegasan dan transparansi dari Polres Halsel sangat dinantikan oleh masyarakat.

Kontributor Foto(s): Alimudin Abd Fatah

Disclaimer Berita:
Informasi dalam naskah ini merupakan laporan berdasarkan dugaan dan kesaksian warga yang tidak bersedia disebutkan namanya. Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi fakta-fakta yang ada, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Tujuan dari pemberitaan ini adalah untuk memicu tindak lanjut dari pihak berwenang dan mendorong penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 139 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menantang Ombak Pesisir Domas Lewat Racikan Probiotik Kampus

22 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Gadai Bawah Tangan: Benturan Transaksi Informal dengan Hukum Formal

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Desa Sugi: Trauma Mafia Tanah dan Apatisme Nelayan Mangrove

12 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di RAGAM