Langkoroni, Muna [DESA MERDEKA] – Polemik terkait kematian seekor sapi yang diduga terjerat di kebun warga Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terus bergulir. Kepala Desa Langkoroni, Abadin, akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa telah menangani peristiwa tersebut dan hasil peninjauan lapangan tidak menemukan adanya kerusakan tanaman di lokasi kejadian.
“Yang diminta ganti rugi itu, sapinya mati di jerat sama yang punya kebun. Sudah diproses, tanaman tidak ada yang rusak, lalu sapinya mati,” ungkap Abadin saat diwawancarai pada Jumat (4/4/2025).
Pernyataan Kades Abadin ini berbeda dengan informasi yang beredar di kalangan warga. Menurut sejumlah warga, sapi tersebut ditemukan mati di lokasi yang cukup jauh dari lahan petani yang telah dipagari. Sementara itu, pihak petani bersikukuh bahwa jerat tersebut dipasang di dalam batas kebun miliknya sebagai upaya terakhir untuk melindungi tanaman dari serangan hama yang kerap merusak hasil pertanian mereka.
Lebih lanjut, polemik juga menyentuh soal belum adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tata kelola ternak dan lahan pertanian. Menanggapi hal ini, Abadin menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala desa selama dua tahun. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proses penyusunan Perdes yang diklaim telah diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelumnya.
“Empat tahun gimana… Nah, saya baru menjabat baru dua tahun,” kata Abadin dengan nada bertanya, merespons klaim anggota BPD Langkoroni, Abdul Rahman Sembang, yang menyebut telah mendorong pengesahan draf Perdes selama empat tahun terakhir. Abadin dengan tegas membantah klaim tersebut. “Ahh, itu yang tidak benar… BPD Rahman ya,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abadin mengimbau awak media untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait kasus yang belum memiliki laporan resmi. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi, termasuk mengenai kepemilikan sapi yang menjadi pokok permasalahan.
“Hati-hati bikin berita ya. Kemudian, kasus sapi yang masuk ke kebun itu tidak pernah ada laporan. Kalau ada laporan, sapi itu harus dipastikan dulu siapa pemiliknya,” tegasnya.
Terkait rencana penyusunan Perdes, Abadin menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak dapat diberlakukan surut. Ia menyatakan bahwa penyusunan aturan akan dilakukan bersama dengan anggota BPD yang baru setelah masa jabatan BPD saat ini berakhir.
“Kalau tentang Perdes sapi, tidak berlaku surut. Kan masih BPD yang sekarang yang rancang, nanti setelah BPD ini berakhir, baru kita rancang lagi dengan BPD yang baru. Aneh itu kalau BPD yang mencari Perdes,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Abadin menegaskan bahwa setiap permasalahan yang terjadi di desa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan BPD. Ia berharap setiap perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. “Setiap permasalahan di desa pasti diselesaikan pemdes dan BPD, termasuk soal sapi,” pungkasnya.
Redaksi Desa Merdeka



















[…] Desa Ungkap Potensi Porang Tondong Tallasa: Hasil Penjualan Capai Miliaran Rupiah Polemik Sapi Mati Terjerat di Muna: Kades Langkoroni Bantah Kerusakan Kebun, Singgung Perdes Ombudsman Kalsel Dorong Desa Anti-Maladministrasi, Soroti Pelayanan Publik di Desa IKMA TTS […]