Perdes Desa Lombok Tengah Larang Kesenian Kecimol, Dianggap Picu Konflik dan Tarian Tak Senonoh
Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat [DESA MERDEKA] – Kesenian Kecimol, musik tradisional yang populer di Lombok Tengah, kini menjadi subjek polemik setelah sejumlah pemerintah desa (pemdes) menerapkan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang pertunjukannya. Larangan ini menuai pro dan kontra, terutama karena Kecimol kerap dianggap memicu keributan dan menampilkan tarian yang dinilai tidak pantas, khususnya saat acara adat nyongkolan.
Pemerintah Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, adalah salah satu yang telah menerapkan larangan ini sejak tahun 2018. Kepala Desa Bunut Baok, Lalu Muzanni, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil bukan untuk menolak musik, melainkan untuk mengatasi dampak negatif dari atraksi dan tarian yang sering menyertai pertunjukan tersebut.
“Dulu, sebelum dilarang, Kecimol sering menjadi pemicu keributan saat nyongkolan. Biar pun bukan karena grup Kecimolnya, tapi sering ada saja penonton yang saling senggol saat berjoget, dan itu berujung keributan,” ungkap Muzanni pada Senin (10/10/2025).
Tegas: Cegatan di Perbatasan dan Tak Ada Toleransi
Muzanni menegaskan, meski kesenian Kecimol digemari oleh sebagian warga, Pemdes Bunut Baok tetap bersikap tegas. Pihak desa tidak memberikan toleransi bagi warga yang nekat menggunakannya, bahkan untuk acara hajatan sekalipun.
“Beberapa kasus, yang punya hajatan sudah diingatkan tapi tetap menggunakan. Kami bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pemangku adat, dan tokoh dusun akan cegat di perbatasan desa,” katanya, menunjukkan keseriusan dalam penegakan Perdes tersebut.
Alasan lain di balik larangan ini adalah perilaku yang dianggap tidak terpuji dan tidak ramah bagi masyarakat, seperti adanya aroma minuman keras di sekitar arak-arakan. “Ya, kadang ada juga saat nyongkolan tercium bau minuman [keras]. Karena itu kerap jadi pemicu [keributan], makanya kami tegas tidak boleh,” tandasnya. Muzanni juga memastikan bahwa pihak desa tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk pembayaran denda adat untuk melanggar aturan ini.
Forum Kepala Desa Tak Bisa Intervensi
Menyikapi polemik ini, Ketua Forum Kepala Desa Lombok Tengah, Suasto Hadi Putro, menyatakan bahwa forum tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan yang telah ditetapkan oleh masing-masing desa melalui Perdes.
“Kita tidak bisa mengintervensi kebijakan desa masing-masing. Terkait Perdes itu, kebijakan bupati saja tidak bisa batalkan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Suasto.
Menurut Suasto, perbedaan pandangan di masyarakat mengenai Kecimol adalah hal yang wajar. Ia berpendapat bahwa kesenian ini tetap dapat diapresiasi sebagai karya seni, asalkan tidak menimbulkan gangguan norma.
“Kalau di tempat kami tidak ada Perdes yang melarang Kecimol. Yang penting, tidak membuat gaduh dan keributan,” tutupnya, memberikan catatan bahwa penerimaan atau pelarangan Kecimol sepenuhnya berada di tangan kebijakan desa masing-masing.
Redaksi Desa Merdeka














Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.