Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 6 Mei 2026 15:34 WIB ·

PN Kota Agung Batalkan Penetapan Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Advokat LBH Tanggamus


					PN Kota Agung Batalkan Penetapan Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Advokat LBH Tanggamus Perbesar

Kota Agung, Lampung [DESA MERDEKA] Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus, Selasa, 5 Mei 2026. Hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., dengan panitera Edrian Saputra, S.H., M.H., menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan dibatalkan, termasuk surat perintah penyidikan atau sprindik yang mendasarinya.
Para pemohon diwakili Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H. dan Nuzirwan, S.H. dari LBH Tanggamus. Keduanya juga merupakan Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus. Sementara pihak termohon hadir melalui perwakilan kuasa hukum, Bidkum Polda Lampung, dan Bidkum Polres Tanggamus.

Dalam amar putusan, pengadilan juga memerintahkan pemulihan dan rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri. Kuasa hukum pemohon menyatakan bersyukur atas putusan tersebut karena dinilai menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,”  ujar Serli Dian Meiliyadi yang bisa disapa Bang Dian.

Atas putusan itu, Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan sebagai Advokat Pejuang.
“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan penjaga konstitusi dan pembela hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Penta Peturun.
Penta menilai, putusan tersebut bukan hanya kemenangan Heldawati dan Arma Suri, tetapi juga penegasan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, dan prinsip perlindungan martabat manusia.

“Kuasa hukum pemohon masih akan mempelajari salinan putusan dan bermusyawarah dengan para pemohon untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan penyidik Polres Tanggamus ke mekanisme etik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut” ujar Dian.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Trending di KUMHANKAM