Kesalahan Tukar Foto dan Nama Calon, Pilkades Naiola Ditunda hingga 20 Mei
Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang seharusnya digelar pada Rabu, 17 Mei 2023, terpaksa ditunda lantaran adanya kesalahan fatal pada surat suara. Penundaan ini diakibatkan oleh tertukarnya nama calon kepala desa dengan foto calon kepala desa lain yang tidak sesuai dengan nomor urutnya.
Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi, menyampaikan keterangan ini setelah langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan bersama Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 1618/TTU, serta pimpinan dinas teknis pelaksana Pilkades.
Human Error di Percetakan, Jadwal Baru Disepakati
Eusabius Binsasi menjelaskan bahwa kendala tersebut murni merupakan kesalahan manusia (human error) yang terjadi di pihak percetakan. Pihak Pemerintah Kabupaten TTU langsung bergerak cepat dan menggelar rapat bersama empat kandidat calon kepala desa (cakades), panitia pelaksana, Kapolres TTU, dan Dandim 1618/TTU.
Hasil dari rapat bersama tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menunda pelaksanaan Pilkades Desa Naiola menjadi Sabtu, 20 Mei 2023.
“Kami telah melakukan koordinasi agar surat suara segera dicetak ulang oleh pihak percetakan. Surat suara yang sudah diperbaiki ini akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkades pada Sabtu mendatang,” tegas Eusabius Binsasi, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU.
Harap Masyarakat Tetap Tenang
Wakil Bupati TTU meminta seluruh masyarakat Desa Naiola untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh atau terpancing emosi atas pembatalan ini, mengingat kendala yang terjadi bukanlah hal yang disengaja.
Ia juga mengajak 1.358 pemilih yang terbagi di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat dusun wilayah Desa Naiola untuk kembali memberikan hak suara mereka pada hari Sabtu, 20 Mei 2023. Sebelumnya, di TPS 4, bahkan sudah ada 11 orang pemilih yang telah menyerahkan undangan pencoblosan dan siap mencoblos sebelum masalah pada surat suara ini terungkap dan pencoblosan dibatalkan.
Langkah cepat Pemkab TTU dalam melakukan koordinasi pencetakan ulang dan penentuan jadwal baru ini menunjukkan komitmen untuk menjamin hak pilih masyarakat tetap tersalurkan secara sah dan transparan, meskipun dihadapkan pada kendala teknis yang serius. Proses ini diharapkan bisa berjalan lancar sesuai jadwal yang baru ditetapkan.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.