Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PUSAT · 6 Mei 2025 08:07 WIB ·

Pilkades E-Voting Dipercepat, Calon Tunggal Dilarang!


					<em>Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memberikan keterangan terkait digitalisasi Pilkades dalam rapat kerja di DPR RI.</em> Perbesar

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memberikan keterangan terkait digitalisasi Pilkades dalam rapat kerja di DPR RI.

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah Indonesia mempercepat digitalisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui sistem e-voting. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa sistem pemilihan digital ini telah diterapkan di sekitar seribu desa dan akan diperluas. “Saat ini, pemilihan kepala desa secara digital atau e-voting sudah berjalan di 1.910 desa di 16 provinsi antara 2013 hingga 2023. E-voting ini terbukti memungkinkan, lancar, dan tidak bermasalah,” kata Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (5/5/2025).

Selanjutnya, Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan aturan teknis, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan ini mencakup prosedur baru dalam pemilihan kepala desa. “Proses saat ini adalah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait pemilihan kepala desa. Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk merumuskan rancangan peraturan pemerintah tentang prosedur teknis Pilkades,” sambungnya.

Menurut Bima Arya, salah satu perubahan signifikan yang akan diatur adalah pelarangan calon tunggal dalam Pilkades. Meskipun demikian, detail teknis pelaksanaannya masih dalam pembahasan lintas kementerian. “Ada perubahan, yaitu tidak diperbolehkannya calon tunggal. Namun, turunan teknisnya sedang kita bahas,” jelasnya.

Selain itu, Bima Arya membuka wacana penggabungan Pilkades ke dalam rezim pemilihan umum nasional. Namun, dia mengakui bahwa hal ini memerlukan banyak penyesuaian undang-undang. “Apakah kita bisa merespons dengan menggabungkan Pilkades ke dalam rezim pemilu? Tentu, hal ini memerlukan banyak penyesuaian undang-undang,” tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi Pilkades melalui digitalisasi dan perubahan aturan yang signifikan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem demokrasi di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membalik Arus: Strategi Prabowo Jadikan Desa Benteng Ekonomi Ekonomi Nasional

14 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Di Balik Seremoni Jembatan Merah Putih Polri: Realitas atau Pencitraan?

14 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Saat Artificial Intelligence Menembus Batas Desa Mencari Korban TPPO

31 Juli 2026 - 09:35 WIB

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Trending di KABAR PUSAT