Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

LINGKUNGAN · 15 Jun 2025 05:03 WIB ·

Perempuan Adat Malinau Lindungi Hutan dari Perambah


					Ilustrasi Perempuan Adat malinau Perbesar

Ilustrasi Perempuan Adat malinau

Malinau, Kalimantan Utara [DESA MERDEKA]Sebuah pagi yang damai di tepian hutan Desa Long Jalan, Malinau, mendadak berubah tegang. Sekelompok perempuan adat memberanikan diri menghadang rombongan laki-laki tak dikenal yang mencoba memasuki hutan tanpa izin. Mereka adalah pemburu gaharu ilegal yang berniat merusak hutan.

Dengan tegas, Ani, Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rotan Desa Long Jalan, memimpin para perempuan menolak keras kedatangan para pemburu. “Hutan ini sumber hidup kami. Silakan putar balik atau kami laporkan!” ucap Ani dengan mantap, menunjukkan keberanian mereka.

Kejadian ini menjadi titik balik penting. Sembilan desa di dua kecamatan, Malinau Selatan Hulu dan Sungai Tubu, akhirnya sepakat untuk bertindak nyata melindungi kawasan hutan mereka.

Dalam empat tahun terakhir, hutan desa sering dijarah pemburu gaharu ilegal. Pohon gaharu yang tumbuh puluhan tahun ditebang habis secara tidak lestari, merugikan masyarakat lokal. Para perambah berasal dari luar daerah dan tidak memberikan manfaat sedikit pun bagi warga sekitar.

Kekhawatiran masyarakat makin besar, sebab pembalakan liar tidak hanya mengancam ekonomi, tetapi juga kelestarian hutan, aliran sungai, dan habitat satwa endemik. Warga merasa resah, dan insiden di Long Jalan menjadi pemicu lahirnya gerakan perlindungan hutan bersama.

Menyikapi situasi darurat ini, KKI Warsi dan pemerintah daerah memfasilitasi Pelatihan Pemantauan Ekosistem Berbasis Partisipatif. Pelatihan ini diadakan di Desa Metut, Malinau Selatan Hulu, pada 9-12 Juni 2025, dan melibatkan masyarakat dari sembilan desa di Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau. Desa-desa yang terlibat antara lain Long Jalan, Long Lake, Pelencau, Nahakeramo Baru, Metut, Tanjung Nanga, Punan Mirau, Long Nyau, dan Long Pada.

Pelatihan berlangsung intensif, diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga pemerintah desa. Mereka belajar memetakan wilayah hutan, mengenali jejak aktivitas kejahatan lingkungan, dan membentuk sistem patroli bersama.

Peri Anggraeni, Project Officer KKI Warsi, menegaskan bahwa pelibatan aktif masyarakat adat adalah kunci keberhasilan konservasi jangka panjang. “Pelatihan ini adalah langkah penting agar masyarakat di sembilan desa semakin memahami hak, peran, dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kawasan hutan. Kami percaya, ketika masyarakat dilibatkan secara aktif dan diberikan ruang belajar, perlindungan dan pengamanan hutan akan berjalan lebih kuat dan berkelanjutan,” tuturnya.

Hasil pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas masyarakat, tetapi juga melahirkan kesepakatan penting berupa Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan. Aturan ini disusun dan dibahas bersama oleh seluruh kepala desa sebagai upaya hukum dari akar rumput.

Rancangan Permakades tersebut menetapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran hutan, seperti perburuan gaharu tanpa izin, pembalakan liar, dan peracunan ikan di sungai. Pelanggar akan dikenakan denda adat, dan kasus berat akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Komitmen ini diperkuat dengan kesepakatan untuk menganggarkan dana desa guna memastikan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan terlaksana optimal. Peraturan ini juga menekankan perlindungan pohon berharga lainnya dari pembalakan liar, serta melarang praktik meracun ikan yang merusak ekosistem air. Di beberapa desa seperti Long Jalan, Long Pada, dan Long Nyau, warga bahkan sudah mulai menanam kembali bibit gaharu dan rutin berpatroli untuk memastikan aturan ditegakkan.

Kepala Desa Long Pada, Roni Kirut, menyambut baik lahirnya Permakades ini. Baginya, peraturan bersama ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen kolektif yang lahir dari kesadaran pentingnya menjaga ruang hidup. Roni menambahkan, Permakades memberikan dasar kuat bagi masyarakat untuk menolak segala bentuk perusakan hutan.

Inisiatif sembilan desa ini membuktikan bahwa kekuatan masyarakat, terutama perempuan adat, dapat menjadi benteng utama dalam menjaga hutan dari eksploitasi. Mereka tidak hanya menghadang perambah, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Yahya, Ketua Adat Desa Pelencau, mengatakan, “Hutan bukan sekadar tempat tinggal atau sumber pangan, melainkan bagian tak terpisahkan dari kehidupan kami. Hutan bagai air susu ibu, memberi kami kehidupan sejak lahir. Kalau hutan tidak dijaga, maka hilang juga sumber penghidupan kami.” Pernyataan ini menegaskan ikatan mendalam antara masyarakat adat dan hutan mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dari Sampah Menjadi Berkah di Akar Rumput Singosari

24 Juli 2026 - 07:32 WIB

Camat Singosari menerima penghargaan Kecamatan Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Malang 2026 melalui inovasi Sanggar Lingkungan Singosari.

Puting Beliung Terjang Talun Rejo, Warga Menanti Bantuan Pemerintah

5 Juli 2026 - 20:33 WIB

Bumi Butuh Healing: Warga Batu Busuak Belajar Rawat Tanah

25 Juni 2026 - 05:31 WIB

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Kolaborasi Anambas Foundation Ubah Wajah Lingkungan Kuala Maras

8 Juni 2026 - 13:19 WIB

Ancaman Agraria dan Bencana Ekologis Desa di Banjarnegara

26 Mei 2026 - 13:07 WIB

Trending di LINGKUNGAN