Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 11 Agu 2025 20:37 WIB ·

Perbaikan Tata Kelola APBDes: Kunci Percepatan Dana Desa di Malaka


					Para narasumber dari KPPN Atambua, BPKP, DPD-RI dapil NTT dan Inspektorat Kabupaten Malaka serta Sekda Malaka selaku Moderator Perbesar

Para narasumber dari KPPN Atambua, BPKP, DPD-RI dapil NTT dan Inspektorat Kabupaten Malaka serta Sekda Malaka selaku Moderator

Malaka, NTT [DESA MERDEKA] Tata kelola keuangan desa di Kabupaten Malaka menghadapi tantangan serius. Dalam sebuah workshop evaluasi yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) NTT bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malaka, terungkap bahwa banyak desa masih belum memahami betul proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Salah satu permasalahan utama yang disoroti oleh narasumber dari Inspektorat Kabupaten Malaka adalah praktik “copy-paste” APBDes dari desa lain.

Seorang auditor dari Inspektorat menceritakan temuan yang mengejutkan, di mana sebuah desa di Malaka menggunakan kop APBDes dari desa lain di Kabupaten Sumba Timur. Praktik ini, kata dia, membuat penjabaran anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, Inspektorat juga menyoroti program pemberdayaan yang tidak berkelanjutan. Ia mencontohkan, anggaran yang dialokasikan untuk pembelian pukat di satu tahun, di tahun berikutnya justru berbeda lagi, padahal seharusnya program pemberdayaan bersifat berkesinambungan.

Workshop ini juga menjadi wadah bagi para kepala desa dan koordinator pendamping desa untuk menyuarakan keluhan mereka. Mereka menyoroti molornya penyaluran dana desa di tahun 2025, yang mengakibatkan sebagian desa belum bisa mencairkan dana tahap pertama untuk menunjang pembangunan dan pemberdayaan. Selain itu, mereka juga menyoroti sistem aplikasi Siskeudes yang dianggap membebani desa, serta jaminan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai akan menambah beban keuangan desa.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Atambua, Moris Metan, menegaskan bahwa terlambatnya pencairan dana desa pada dasarnya bergantung pada kesiapan desa itu sendiri. “Yang sekarang suka terlambat cair itu karena syarat salur tidak lengkap, khususnya APBDes itu sendiri,” jelasnya. Ia menambahkan, jika APBDes belum disampaikan ke PMD dan belum diunggah, maka pihaknya tidak bisa menyalurkan dana.

Sementara itu, Kepala BPKP Provinsi NTT, Rizal Suhairin, menjelaskan bahwa terkait pengawasan dana desa yang dijadikan jaminan untuk Koperasi Desa Merah Putih, regulasi yang akan dijadikan rujukan masih dalam proses penyusunan. Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Koperasi sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 masih dalam tahap penggodokan. Dengan demikian, pengawasan secara detail belum bisa dilakukan secara maksimal.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Lilin Kecil Desa: Mesin Utama Pangan Nasional Prabowo

12 Mei 2026 - 06:01 WIB

Trending di PEMERINTAHAN