Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

KUMHANKAM · 11 Sep 2024 20:41 WIB ·

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESAMERDEKA] – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, 11 September 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, semakin memperkuat tuduhan terhadap terdakwa dengan menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Dalam persidangan, penyidik memberikan keterangan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kusumayati telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan bukti-bukti yang ditemukan. “Hasil pemeriksaan penyidik sudah sesuai dengan BAP dan barang bukti yang ada,” tegas Rika.

Kesesuaian Bukti dan Keterangan Saksi

JPU menekankan bahwa seluruh bukti yang diajukan, termasuk dokumen yang disita dari notaris, telah diperiksa secara teliti dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. “Barang bukti yang kami miliki sangat kuat dan menguatkan tuduhan terhadap terdakwa,” lanjut Rika.

Verbalisan untuk Uji Kebenaran Keterangan

Tujuan dihadirkannya penyidik dalam persidangan adalah untuk melakukan verbalisan, yakni menguji kebenaran keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim. “Kami ingin memastikan apakah keterangan terdakwa konsisten atau terdapat kontradiksi dengan keterangan sebelumnya,” jelas Rika.

Terdakwa Akui Kebenaran BAP

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Nelly Andriani mengenai kesesuaian keterangan penyidik dengan fakta yang sebenarnya, Kusumayati memberikan jawaban singkat, “Benar.” Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana yang serius. Jika terbukti bersalah, Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan yang digugat anak kandungnya Stephanie, dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan diancam hukuman penjara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

2 Oktober 2024 - 23:05 WIB

IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji

27 September 2024 - 10:30 WIB

Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Jaksa Belum Siap

26 September 2024 - 07:59 WIB

Purbalingga Lawan Korupsi Melalui Seni dan Film

26 September 2024 - 01:36 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Trending di KUMHANKAM