Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 11 Sep 2024 20:41 WIB ·

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESAMERDEKA] – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, 11 September 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, semakin memperkuat tuduhan terhadap terdakwa dengan menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Dalam persidangan, penyidik memberikan keterangan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kusumayati telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan bukti-bukti yang ditemukan. “Hasil pemeriksaan penyidik sudah sesuai dengan BAP dan barang bukti yang ada,” tegas Rika.

Kesesuaian Bukti dan Keterangan Saksi

JPU menekankan bahwa seluruh bukti yang diajukan, termasuk dokumen yang disita dari notaris, telah diperiksa secara teliti dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. “Barang bukti yang kami miliki sangat kuat dan menguatkan tuduhan terhadap terdakwa,” lanjut Rika.

Verbalisan untuk Uji Kebenaran Keterangan

Tujuan dihadirkannya penyidik dalam persidangan adalah untuk melakukan verbalisan, yakni menguji kebenaran keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim. “Kami ingin memastikan apakah keterangan terdakwa konsisten atau terdapat kontradiksi dengan keterangan sebelumnya,” jelas Rika.

Terdakwa Akui Kebenaran BAP

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Nelly Andriani mengenai kesesuaian keterangan penyidik dengan fakta yang sebenarnya, Kusumayati memberikan jawaban singkat, “Benar.” Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana yang serius. Jika terbukti bersalah, Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan yang digugat anak kandungnya Stephanie, dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan diancam hukuman penjara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

1.602 Personel Siaga Kawal Lebaran di Bangka Belitung

13 Maret 2026 - 09:18 WIB

Ibu-Ibu Nagari Kasang Mengadu: Tanda Tangan Kami Disalahgunakan Tambang

10 Maret 2026 - 15:23 WIB

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Trending di KUMHANKAM