Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 11 Sep 2024 20:41 WIB ·

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESAMERDEKA] – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, 11 September 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, semakin memperkuat tuduhan terhadap terdakwa dengan menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Dalam persidangan, penyidik memberikan keterangan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kusumayati telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan bukti-bukti yang ditemukan. “Hasil pemeriksaan penyidik sudah sesuai dengan BAP dan barang bukti yang ada,” tegas Rika.

Kesesuaian Bukti dan Keterangan Saksi

JPU menekankan bahwa seluruh bukti yang diajukan, termasuk dokumen yang disita dari notaris, telah diperiksa secara teliti dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. “Barang bukti yang kami miliki sangat kuat dan menguatkan tuduhan terhadap terdakwa,” lanjut Rika.

Verbalisan untuk Uji Kebenaran Keterangan

Tujuan dihadirkannya penyidik dalam persidangan adalah untuk melakukan verbalisan, yakni menguji kebenaran keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim. “Kami ingin memastikan apakah keterangan terdakwa konsisten atau terdapat kontradiksi dengan keterangan sebelumnya,” jelas Rika.

Terdakwa Akui Kebenaran BAP

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Nelly Andriani mengenai kesesuaian keterangan penyidik dengan fakta yang sebenarnya, Kusumayati memberikan jawaban singkat, “Benar.” Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana yang serius. Jika terbukti bersalah, Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan yang digugat anak kandungnya Stephanie, dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan diancam hukuman penjara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di KUMHANKAM