Menu

Mode Gelap
Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu

KUMHANKAM · 11 Sep 2024 20:41 WIB ·

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESAMERDEKA] – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, 11 September 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, semakin memperkuat tuduhan terhadap terdakwa dengan menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Dalam persidangan, penyidik memberikan keterangan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kusumayati telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan bukti-bukti yang ditemukan. “Hasil pemeriksaan penyidik sudah sesuai dengan BAP dan barang bukti yang ada,” tegas Rika.

Kesesuaian Bukti dan Keterangan Saksi

JPU menekankan bahwa seluruh bukti yang diajukan, termasuk dokumen yang disita dari notaris, telah diperiksa secara teliti dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. “Barang bukti yang kami miliki sangat kuat dan menguatkan tuduhan terhadap terdakwa,” lanjut Rika.

Verbalisan untuk Uji Kebenaran Keterangan

Tujuan dihadirkannya penyidik dalam persidangan adalah untuk melakukan verbalisan, yakni menguji kebenaran keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim. “Kami ingin memastikan apakah keterangan terdakwa konsisten atau terdapat kontradiksi dengan keterangan sebelumnya,” jelas Rika.

Terdakwa Akui Kebenaran BAP

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Nelly Andriani mengenai kesesuaian keterangan penyidik dengan fakta yang sebenarnya, Kusumayati memberikan jawaban singkat, “Benar.” Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana yang serius. Jika terbukti bersalah, Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan yang digugat anak kandungnya Stephanie, dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan diancam hukuman penjara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mediasi Sukses Akhiri Sengketa Tanah di Dusun Gumuk Lebun, Desa Sukosari

23 Januari 2025 - 20:20 WIB

Pemuda Bersenjata Parang Bakar Rumah di Talang Ubi, Pelaku Buron

23 Januari 2025 - 20:07 WIB

Anggota Polsek Talang Ubi Jadi Pahlawan, Selamatkan Warga dari Amukan Residivis Bersenjata

23 Januari 2025 - 09:31 WIB

Polsek Pebayuran Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Jalin Kemitraan

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Tongkat Estafeta Pimpinan Polda Sumbar Berganti, Mahyeldi Harap Kolaborasi Dilanjutkan

6 Januari 2025 - 17:39 WIB

Trending di KUMHANKAM