Karawang [DESAMERDEKA] – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, 11 September 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, semakin memperkuat tuduhan terhadap terdakwa dengan menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Dalam persidangan, penyidik memberikan keterangan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kusumayati telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan bukti-bukti yang ditemukan. “Hasil pemeriksaan penyidik sudah sesuai dengan BAP dan barang bukti yang ada,” tegas Rika.
Kesesuaian Bukti dan Keterangan Saksi
JPU menekankan bahwa seluruh bukti yang diajukan, termasuk dokumen yang disita dari notaris, telah diperiksa secara teliti dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. “Barang bukti yang kami miliki sangat kuat dan menguatkan tuduhan terhadap terdakwa,” lanjut Rika.
Verbalisan untuk Uji Kebenaran Keterangan
Tujuan dihadirkannya penyidik dalam persidangan adalah untuk melakukan verbalisan, yakni menguji kebenaran keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim. “Kami ingin memastikan apakah keterangan terdakwa konsisten atau terdapat kontradiksi dengan keterangan sebelumnya,” jelas Rika.
Terdakwa Akui Kebenaran BAP
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Nelly Andriani mengenai kesesuaian keterangan penyidik dengan fakta yang sebenarnya, Kusumayati memberikan jawaban singkat, “Benar.” Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan.
Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana yang serius. Jika terbukti bersalah, Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan yang digugat anak kandungnya Stephanie, dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan diancam hukuman penjara.
Misru ariyanto. Pemerhati Desa. Sekertaris organisaai parade nusantara. Inisiator pelopor lahirnya uu Desa no 6 tahun 2014
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.