Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 24 Feb 2025 19:29 WIB ·

Pengosongan Paksa Kedai Nasbag di Tugulufa, Tidore: Kontroversi dan Tudingan Aksi Sepihak


					Pengosongan Paksa Kedai Nasbag di Tugulufa, Tidore: Kontroversi dan Tudingan Aksi Sepihak Perbesar

Tidore Kepulauan [DESA MERDEKA] — Aksi pengosongan paksa kembali dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kota Tidore Kepulauan, dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor. Kali ini, kedai Nasbag milik Eva Nispa Paputungan di Kompleks Kuliner Tugulufa menjadi sasaran, dengan pengosongan yang dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI, Kamis (20/02/25).

Hasil penelusuran media dan wawancara dengan pemilik kedai Nasbag mengungkap bahwa aksi pengosongan ini serupa dengan yang dialami kedai Jojobo 1 dan Jojobo 2 setahun lalu. Pemilik kedai hanya menerima surat instruksi pengosongan tanpa alasan yang jelas, selain pernyataan bahwa pemerintah daerah tidak memperpanjang kontrak.

Selvia M. Nur, Kepala Disperindagkop Kota Tidore Kepulauan, dalam beberapa media lokal, menyatakan bahwa pengosongan telah sesuai prosedur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada peringatan sebelumnya kepada pemilik kedai Nasbag. Selvia berdalih bahwa langkah ini diambil terkait berakhirnya masa kontrak pedagang, termasuk kedai Nasbag.

Eva Paputungan menerima tiga surat instruksi pengosongan, masing-masing pada 27 Desember 2024, 21 Januari 2025, dan 17 Februari 2025, dengan alasan kontrak tidak diperpanjang. Surat terakhir memberi batas waktu pengosongan hingga 19 Februari 2025.

Eva mengungkapkan bahwa ia baru menerima surat kontrak penggunaan kedai bersamaan dengan surat instruksi pengosongan kedua.

“Saya baru diberikan surat kontrak itu bersamaan dengan surat instruksi pengosongan kedua,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya pengosongan sebelumnya melibatkan Satpol PP, namun ia menolak untuk keluar. “Yang terakhir, mereka membawa Satpol PP, TNI, dan anggota Polres, itu yang viral,” tambahnya.

Eva mengaku telah menanyakan alasan pengosongan kepada Kepala Disperindagkop, tetapi tidak mendapat jawaban. Ia juga mempertanyakan mengapa hanya kedainya yang menjadi sasaran, padahal ia selalu membayar pajak bangunan, pajak makanan minuman, dan iuran sampah.

“Mereka paksa bongkar pintu saya. Sedangkan kedai lain belum dikeluarkan sampai hari ini,” ungkapnya. Eva menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima surat peringatan atau panggilan sebelum surat pengosongan.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan penelusuran media. Pihak-pihak terkait telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi, namun beberapa di antaranya belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan. Kami akan memperbarui informasi jika ada perkembangan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy, Imbau Kepala Daerah  Dalam Musrenbang RKPD 2026 untuk Inovatif dalam Pengelolaan Anggaran

21 April 2025 - 17:56 WIB

Sitinjau Lauik Siap Dibangun, Wagub Sumbar Optimis!

21 April 2025 - 12:17 WIB

Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: Antara Harapan, Oligarki, dan Krisis Kepercayaan

20 April 2025 - 19:33 WIB

Jembatan Ma Rame: Proposal Pembangunan Akses Vital Diajukan!

20 April 2025 - 14:19 WIB

Sumbar-Lampung Jajaki Kerjasama Pangan Strategis

19 April 2025 - 09:30 WIB

Membangun Desa dengan Hati, Bukan Nafsu! Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

18 April 2025 - 11:05 WIB

Trending di PEMERINTAHAN