Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 15 Jul 2025 23:18 WIB ·

Pemuda Bone Bolango Tuntut Keterlibatan Dalam Rencana Pembangunan Menengah Daerah


					Pemuda Bone Bolango Tuntut Keterlibatan Dalam Rencana Pembangunan Menengah Daerah Perbesar

Bone Bolango, Gorontalo [DESA MERDEKA] Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Bone Bolango menyuarakan kritik tajam terkait ketidakterlibatan organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kepemudaan Islam (OKPI) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bolango tahun 2025–2030.

Sekretaris IKA PMII Bone Bolango, Hery Harmain, menegaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan penting ini tidak mencerminkan prinsip partisipasi aktif pemuda sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. “Kami melihat penyusunan ini tidak melibatkan suara pemuda,” tegas Hery dalam keterangannya.

Sikap ini muncul setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Bone Bolango tahun 2025-2029 yang dilaksanakan di BPMP Provinsi Gorontalo pada 14 Juli 2025. Hery menyoroti bahwa peserta Musrenbang hanya terdiri dari unsur penyelenggara pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa, tanpa mengikutsertakan OKP dan OKPI. Padahal, organisasi-organisasi ini telah banyak berkontribusi dalam pembangunan daerah, salah satunya melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Menurut Hery, organisasi kepemudaan diakui dan dilindungi pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pasal 16 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemuda untuk berperan dalam pembangunan nasional. Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2) mengamanatkan pemerintah daerah untuk melibatkan organisasi kepemudaan dalam setiap proses pembangunan daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) juga mengatur pelibatan unsur kepemudaan dalam Musrenbang.

Oleh karena itu, tidak dilibatkannya OKP dan OKPI dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip partisipasi yang dijamin dalam berbagai regulasi tersebut.

Sebagai respons atas kondisi ini, Sekretaris IKA PMII Kabupaten Bone Bolango meminta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk mengulang proses Musrenbang dan penyusunan RPJPD/RPJMD. Permintaan ini merujuk pada Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Musrenbang dapat diulang jika pemangku kepentingan yang seharusnya dilibatkan tidak diikutsertakan.

“Kami meminta agar proses penyusunan RPJPD dan RPJMD ditinjau kembali serta melibatkan organisasi kepemudaan, termasuk organisasi kepemudaan Islam, yang berada di Bone Bolango,” ungkap Hery.

Dengan langkah ini, IKA PMII berharap aspirasi organisasi kepemudaan dapat didengar dan diakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah. Organisasi kepemudaan di Bone Bolango menegaskan kesiapan mereka untuk berkolaborasi dan bergerak bersama dalam membangun daerah secara berkelanjutan.

Sebagai solusi, IKA PMII merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten segera membuka ruang dialog dengan organisasi kepemudaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyusunan RPJPD dan RPJMD benar-benar mencerminkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 168 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Trending di PEMERINTAHAN