Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 21 Mar 2025 02:48 WIB ·

Pemkab Malaka Verifikasi Ulang 814 Tenaga Kontrak Daerah, Antisipasi Regulasi ASN Terbaru


					<em>Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, memberikan keterangan terkait verifikasi data tenaga kontrak daerah, Rabu (19/3/2025).</em> Perbesar

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, memberikan keterangan terkait verifikasi data tenaga kontrak daerah, Rabu (19/3/2025).

Malaka [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mengambil langkah tegas dengan melakukan verifikasi ulang terhadap 814 tenaga kontrak daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 yang mengatur penataan tenaga non-ASN dan persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan memastikan data tenaga kontrak sesuai dengan persyaratan, yaitu terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut. Hal ini penting mengingat sebagian tenaga kontrak mengikuti seleksi P3K 2024 dan telah lolos seleksi administrasi.

“Verifikasi ini untuk memastikan 814 tenaga kontrak terdaftar di BKN dan memenuhi masa kerja. Kami membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Ferdinan Un Muti di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025).

Ferdinan menambahkan, anggaran untuk honor tenaga kontrak telah dialokasikan melalui APBD dan disepakati dalam rapat Tim Anggaran Pendapatan Daerah. Honor tersebut akan didistribusikan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah.

“Kami menggunakan belanja barang dan jasa, bukan outsourcing, agar anggaran tidak membengkak,” jelasnya.

Ia berharap, tenaga kontrak daerah yang terdampak dapat mengikuti prosedur yang berlaku dan menunggu hasil kerja tim verifikasi. “Kami mohon masyarakat Malaka, khususnya tenaga kontrak daerah, untuk bersabar dan mengikuti alur yang ada. Semua ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 527 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN