Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

PEMERINTAHAN · 29 Agu 2024 19:48 WIB ·

Pemekaran Lima Desa di Nunukan Terkendala Moratorium


 Pemekaran Lima Desa di Nunukan Terkendala Moratorium Perbesar

Nunukan [DESA MERDEKA] – Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Nunukan masih terkendala oleh moratorium yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal tahun 2023. Kelima desa yang dimaksud adalah Desa Tembaring (Kecamatan Sebatik Barat), Desa Sei Kapal (Kecamatan Seimenggaris), Desa Bantu (Kecamatan Tulin Onsoi), serta Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan (keduanya di Kecamatan Nunukan).

Moratorium yang diberlakukan Kemendagri ini telah menghentikan sementara seluruh aktivitas terkait pemekaran desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk menyelaraskan proses pemekaran desa dengan berbagai agenda nasional, seperti pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap proses pemekaran kelima desa tersebut dapat dilanjutkan kembali setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai. Pasalnya, pemekaran desa ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah yang penduduknya semakin padat.

Tahapan Pemekaran Desa

Sebelum resmi menjadi desa definitif, setiap desa yang akan dimekarkan harus melalui beberapa tahapan, yaitu:

Tahap Persiapan: Desa calon pemekaran ditetapkan sebagai desa persiapan selama dua tahun. Selama masa persiapan, desa tersebut akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum dan infrastruktur yang dibutuhkan.
Penetapan Peraturan Daerah: Setelah melalui tahap persiapan, DPRD Kabupaten Nunukan akan menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pembentukan desa baru tersebut.
Penetapan sebagai Desa Definitif: Setelah perda ditetapkan, desa tersebut resmi menjadi desa definitif dan memiliki status yang sama dengan desa-desa lainnya.
Persyaratan Pemekaran Desa

Agar usulan pemekaran desa dapat disetujui, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Persyaratan Administrasi: Persetujuan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta keputusan musyawarah desa.
Persyaratan Kewilayahan: Luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah yang jelas, cakupan wilayah, dan batas usia minimal untuk daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Tantangan dan Harapan

Pemekaran desa memang memiliki banyak manfaat, namun juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di desa baru. Selain itu, pemekaran desa juga dapat memicu dinamika sosial dan politik di tingkat lokal.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap dengan adanya pemekaran desa, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih merata.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bengkulu Tengah Jadi Incaran Fresh Graduate, Persaingan CPNS Makin Sengit!

13 September 2024 - 11:54 WIB

550 Gugur, Perebutan Kursi ASN Bengkulu Tengah, Ribuan Pelamar bersaing 314 Formasi

13 September 2024 - 08:21 WIB

Kabar Gembira! Dana Insentif Desa Mengalir ke 74 Nagori di Simalungun

9 September 2024 - 08:28 WIB

Iwan Setiawan Siap Berkontribusi untuk Warga Cibitung dan Cikarang Barat

7 September 2024 - 16:35 WIB

Bupati Simalungun Percepat Pembangunan Infrastruktur, Warga Antusias

7 September 2024 - 14:19 WIB

Jalan Rusak Berpuluh Tahun, Bupati Simalungun Sulap Silou Kahean Jadi Lebih Baik

7 September 2024 - 00:27 WIB

Rombongan Bupati yang menggunakan sepeda motor
Trending di PEMERINTAHAN