Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

PEMERINTAHAN · 29 Agu 2024 19:48 WIB ·

Pemekaran Lima Desa di Nunukan Terkendala Moratorium


					Pemekaran Lima Desa di Nunukan Terkendala Moratorium Perbesar

Nunukan [DESA MERDEKA] – Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Nunukan masih terkendala oleh moratorium yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal tahun 2023. Kelima desa yang dimaksud adalah Desa Tembaring (Kecamatan Sebatik Barat), Desa Sei Kapal (Kecamatan Seimenggaris), Desa Bantu (Kecamatan Tulin Onsoi), serta Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan (keduanya di Kecamatan Nunukan).

Moratorium yang diberlakukan Kemendagri ini telah menghentikan sementara seluruh aktivitas terkait pemekaran desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk menyelaraskan proses pemekaran desa dengan berbagai agenda nasional, seperti pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap proses pemekaran kelima desa tersebut dapat dilanjutkan kembali setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai. Pasalnya, pemekaran desa ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah yang penduduknya semakin padat.

Tahapan Pemekaran Desa

Sebelum resmi menjadi desa definitif, setiap desa yang akan dimekarkan harus melalui beberapa tahapan, yaitu:

Tahap Persiapan: Desa calon pemekaran ditetapkan sebagai desa persiapan selama dua tahun. Selama masa persiapan, desa tersebut akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum dan infrastruktur yang dibutuhkan.
Penetapan Peraturan Daerah: Setelah melalui tahap persiapan, DPRD Kabupaten Nunukan akan menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pembentukan desa baru tersebut.
Penetapan sebagai Desa Definitif: Setelah perda ditetapkan, desa tersebut resmi menjadi desa definitif dan memiliki status yang sama dengan desa-desa lainnya.
Persyaratan Pemekaran Desa

Agar usulan pemekaran desa dapat disetujui, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Persyaratan Administrasi: Persetujuan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta keputusan musyawarah desa.
Persyaratan Kewilayahan: Luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah yang jelas, cakupan wilayah, dan batas usia minimal untuk daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Tantangan dan Harapan

Pemekaran desa memang memiliki banyak manfaat, namun juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di desa baru. Selain itu, pemekaran desa juga dapat memicu dinamika sosial dan politik di tingkat lokal.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap dengan adanya pemekaran desa, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih merata.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rembuk Pemuda: Dorong Peran Kaum Muda Bangun Gorontalo

17 Juni 2025 - 20:57 WIB

Sekda Baru Sumbar: Fokus Akuntabilitas dan Integritas ASN

16 Juni 2025 - 18:03 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov Sumbar: Enam Kepala OPD Baru

14 Juni 2025 - 18:57 WIB

Birokrasi Kuat: Kunci Sumbar Maju Bersama

13 Juni 2025 - 21:31 WIB

Sekda Arry Yuswandi: Tuntaskan RPJMD dan Dongkrak Ekonomi Sumbar

13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Polsek Serang Baru Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid

13 Juni 2025 - 16:54 WIB

Trending di PEMERINTAHAN