Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 21 Apr 2025 07:24 WIB ·

Pemborong ‘Ngamuk’ Dilaporkan, Diduga Sebar Hoaks Proyek Sekolah


					<em>Heri Wijaya SH M.H, Kuasa Hukum masyarakat Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menunjukkan bukti laporan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh oknum pemborong.</em> Perbesar

Heri Wijaya SH M.H, Kuasa Hukum masyarakat Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menunjukkan bukti laporan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh oknum pemborong.

Bekasi [DESA MERDEKA] – Oknum pemborong berinisial R, yang sebelumnya terekam bersikap arogan saat ditegur warga terkait proyek pembangunan di SDN 01 Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini berujung pada laporan kepolisian. Puluhan masyarakat setempat secara resmi melaporkan R ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Setialaksana, Heri Wijaya SH M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Young Lawyer Committee di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bekasi, menyatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan pada Sabtu malam (19/4/2025). Dugaan tindak pidana yang dilakukan R dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

“Kami bersama para korban dan masyarakat telah melaporkan R ke Polres Metro Bekasi karena diduga kuat melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tindakan terlapor menyebarkan narasi menyesatkan yang seolah-olah masyarakat menghambat pekerjaan proyek,” ujar Heri Wijaya kepada wartawan pada Minggu (20/4/2025).

Heri Wijaya menjelaskan bahwa Pasal 27A UU ITE secara tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang mencemarkan nama baik dan merusak reputasi seseorang, terlebih konten tersebut dapat diakses oleh khalayak luas. Ia juga menyoroti bahwa perubahan dalam UU ITE semakin memperberat sanksi bagi pelaku. “Pasal 27 A yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar,” tambahnya.

Akibat dari tindakan oknum pemborong R, banyak masyarakat Desa Setialaksana dan Kecamatan Cabangbungin yang merasa dirugikan secara psikologis dan sosial. Narasi yang dibangun dalam video yang disebarkan secara tidak bertanggung jawab tersebut menciptakan generalisasi negatif seolah-olah masyarakat setempat menghambat program pembangunan pemerintah. Padahal, menurut masyarakat, tindakan mereka merupakan wujud partisipasi aktif dalam pengawasan proyek, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Heri Wijaya menilai bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan mampu membedakan antara informasi yang benar dan hoaks, meskipun disajikan dengan narasi yang kurang cerdas. Ia menduga bahwa tindakan penyebaran video dengan framing yang tidak sesuai fakta tersebut memiliki motif untuk menutupi potensi permasalahan yang lebih besar dalam proyek pembangunan SDN 01 Setialaksana, mulai dari informasi detail kegiatan hingga masa berlaku pekerjaan.

“Masyarakat Cabangbungin khususnya sudah semakin cerdas. Meskipun dibuat framing yang kurang baik, masyarakat langsung dapat mengetahui motif di balik upaya pembelotan informasi tersebut, yang diduga kuat untuk menutupi adanya hal lain yang disembunyikan,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar Polres Metro Bekasi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyebaran berita bohong ini. Heri Wijaya menekankan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan. “Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas sebab hal ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Akan terjadi pembungkaman di masyarakat luas tentang peran serta dalam pembangunan jika mudah ditakut-takuti oleh oknum kontraktor dengan fenomena viral tersebut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teror “Surat Sakti” Oknum LSM Berakhir di Tangan Polisi

17 Januari 2026 - 18:38 WIB

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas

17 Januari 2026 - 12:22 WIB

AKPERSI Desak Kapolres Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Puluhan Miliar

15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe

13 Januari 2026 - 22:19 WIB

Tongkat Komando Polres Tulungagung Resmi Berpindah ke Ihram Kustarto

12 Januari 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, LSM Cium Aroma Ketidakterbukaan Anggaran

6 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM