Dharmasraya, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumbar resmi menetapkan Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai prioritas baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sosialisasi di Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/3/2026), ditegaskan bahwa pemanfaatan air sungai dan danau untuk kepentingan bisnis kini wajib memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui instrumen pajak yang sah secara hukum.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan mandat UU Nomor 1 Tahun 2022. “Pajak ini tidak diada-adakan, landasannya kuat. Tujuannya jelas: mengembalikan manfaat sumber daya alam untuk pembangunan yang bisa dinikmati rakyat,” tegas Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.
Bukan Hanya Sawit: Objek Pajak Makin Luas
Selama ini, pemungutan PAP seringkali dianggap hanya menyasar perusahaan sawit. Namun, regulasi terbaru mempertegas bahwa setiap aktivitas komersial yang mengambil air permukaan wajib berkontribusi.
Objek wajib pajak kini mencakup:
- Sektor Pariwisata Air (Resor dan Wahana).
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
- Industri Perikanan, Pertanian, dan Perkebunan Skala Besar.
- Industri Pengolahan yang memanfaatkan air sungai/danau secara langsung.
Dharmasraya Jadi Barometer Kepatuhan Pajak
Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani, menyatakan kesiapannya menjadikan wilayahnya sebagai percontohan pemungutan PAP yang transparan. Mengingat Dharmasraya kaya akan perkebunan sawit, sektor ini akan menjadi fokus utama pencapaian target tahun ini.
“Kami mendukung penuh iklim investasi yang kondusif. Namun, investasi yang baik adalah yang peduli pada daerahnya. Melalui PAP, manfaat ekonomi dari operasional perusahaan akan digulirkan kembali untuk infrastruktur dan fasilitas publik di Dharmasraya,” ujar Annisa di hadapan perwakilan 10 perusahaan besar yang hadir.
Sinergi untuk Sumbar Mandiri
Sosialisasi yang melibatkan jajaran Forkopimda dan Dinas PSDA Sumbar ini menekankan bahwa urusan pajak air bukan hanya beban provinsi, melainkan kerja bersama. Kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk menciptakan Sumatera Barat yang lebih maju dan mandiri secara ekonomi.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.