Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 24 Jun 2026 20:01 WIB ·

Nagori Rambung Merah Sepakati Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Nagori


					Nagori Rambung Merah Sepakati Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Nagori Perbesar

Simalungun, Sumatera Utara[ DESA MERDEKA]-Pemerintah Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun bersama unsur perwakilan masyarakat resmi menyepakati rancangan Peraturan Nagori yang mengatur secara tegas kewenangan nagori berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagori. Kesepakatan ini dihasilkan melalui musyawarah nagori yang digelar di Balai Pertemuan Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Rabu (24/6).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Nagori. Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Maujana Nagori Buyung Irawan Tanjung, didampingi Wakil Ketua Jahottor Simarmata, S.Pd, dan Sekretaris Salomo Silaen, SE. Acara dihadiri oleh pimpinan dan anggota Maujana Nagori, Pangulu Tumpal Hasudungan Sitorus,S.Pd.MM, Tungkat Nagori, serta perwakilan berbagai elemen masyarakat, menandakan proses pengambilan keputusan yang partisipatif.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 05/12.08.01.2004/2026 dan Nomor 06-BA/12.08.01.2004/VI/2026, disepakati dua kelompok kewenangan utama:
  • Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul, Meliputi pengaturan sistem organisasi perangkat dan masyarakat nagori, pembinaan kelembagaan serta lembaga adat, pengelolaan tanah kas dan tanah milik nagori, hingga pengembangan peran aktif warga dalam pembangunan.
  • Kewenangan Lokal Berskala Nagori, Mencakup pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat, penyelesaian urusan berskala wilayah nagori, pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga, pengelolaan program yang diserahkan pemerintah maupun pihak ketiga, serta urusan lain yang diatur perundang-undangan.
Ketua Maujana Nagori menegaskan kesepakatan ini menjadi landasan hukum yang kokoh. “Dengan aturan yang jelas, setiap urusan nagori berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi pedoman agar pengelolaan pemerintahan dan pembangunan lebih terarah dan berpihak pada kepentingan warga,” ujarnya.
Rancangan peraturan yang telah disepakati ini selanjutnya akan diproses untuk penetapan resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi acuan tetap dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagori Rambung Merah ke depan.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, PABPDSI Dukung Langkah BGN

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Anggaran Desa Kudus Tercekik, Kades Tagih Solusi Bupati

18 Juni 2026 - 02:56 WIB

Besikama Perkuat Kader Posyandu demi Kesehatan Warga Desa

17 Juni 2026 - 19:13 WIB

Pindang Srani: Rahasia Harmonisasi Petinggi Desa Jepara

15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Trending di DESA