Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Pelaksanaan musyawarah desa (musdes) yang diinisiasi oleh Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Muhammad Abd. Fatah, menuai sorotan tajam. Ketidakhadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah tersebut memicu pertanyaan mengenai keabsahan proses dan keputusan yang dihasilkan.
Said Selang, salah satu anggota BPD, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa musdes tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena tidak melalui proses konsultasi dengan BPD.
“Meskipun musdes telah dilaksanakan, kami dari BPD akan berkoordinasi dengan kepala desa yang baru untuk meninjau dan mengatur ulang keputusan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ketidakhadiran BPD dalam musdes tersebut disesalkan oleh tokoh masyarakat Kusubibi, yang hadir dalam acara tersebut. Ia menilai BPD tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja BPD Kusubibi. Evaluasi ini dianggap penting agar BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan profesional.
Kades Kusubibi Muhammad Abd. Fatah menjelaskan bahwa inisiatif menggelar musdes tanpa melibatkan BPD diambil demi menyelamatkan anggaran dana desa tahun 2025. Ia mengklaim bahwa BPD lambat dalam menyelenggarakan musdes, di mana hingga bulan ke-tiga, BPD belum juga menggelar Musdes.
Musdes tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala urusan (KAUR), ketua rukun tetangga (RT), tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan Dusun Kusuhijraah, dan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Namun, ketidakhadiran BPD dalam musdes tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas mengatur peran BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keterlibatan BPD dalam musdes merupakan suatu keharusan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan desa.
Dalam konteks ini, ketidakhadiran BPD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip partisipasi dan keterwakilan yang diamanatkan oleh undang-undang. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama jika keputusan yang dihasilkan dalam musdes tersebut berdampak signifikan terhadap masyarakat desa.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja BPD Kusubibi menjadi sangat penting. Evaluasi ini harus dilakukan secara objektif dan transparan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi BPD dan mencari solusi yang tepat. Selain itu, Pemerintah Daerah perlu memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BPD agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.
Kontributor/Foto: Alimudin Abd. Fatah.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.