Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 26 Nov 2025 21:06 WIB ·

Mendes Yandri: Sadar Hukum Desa Kunci Indonesia Damai


					JAKARTA_Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto  Memberikan Sambutan dan Menjadi Dewan Pakar pada Kegiatan Peacemaker Justice Award 2025, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Rabu 26/11
Mendampingi Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria
Foto : Angga/Kemendespdt Perbesar

JAKARTA_Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto  Memberikan Sambutan dan Menjadi Dewan Pakar pada Kegiatan Peacemaker Justice Award 2025, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Rabu 26/11 Mendampingi Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria Foto : Angga/Kemendespdt

Mendes PDT Yandri Susanto Tegaskan Peningkatan Sadar Hukum Desa Perkuat Persatuan Nasional

Jakarta [DESA MERDEKA] Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan fondasi krusial yang akan mempercepat terwujudnya Indonesia damai. Menurutnya, masyarakat yang tertib dan berkeadilan, didukung oleh kesadaran hukum yang kuat, secara otomatis akan menekan angka kriminalitas dan memperkuat persaudaraan.

Penegasan ini disampaikan Mendes Yandri saat memberikan sambutan dan menjadi Dewan Pakar pada Kegiatan Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, dan Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.

“Jika kita berhasil menyelesaikan masalah dengan baik di tingkat bawah, laju pembangunan desa insyaallah akan semakin cepat. Sejalan dengan Asta Cita keenam Bapak Presiden Prabowo, yang tidak hanya membangun infrastruktur tetapi juga Sumber Daya Manusia (SDM). SDM perlu dipandang dari segi hukum, sebab saya yakin jika sadar hukum di tingkat desa meningkat, angka kriminal akan turun, persaudaraan semakin kuat, dan persatuan semakin subur,” tegas Mendes Yandri.

Apresiasi untuk Juru Damai di Tingkat Desa
Mendes Yandri memandang Penganugerahan Peacemaker Justice Award sebagai langkah yang sangat tepat. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi bagi kepala desa dan lurah yang telah berperan aktif sebagai juru damai (peacemaker) dengan menyelesaikan berbagai persoalan hukum di wilayahnya secara non-litigasi. Metode penyelesaian sengketa seperti mediasi, arbitrase, atau negosiasi ini mampu menghindari proses panjang di pengadilan.

Penguatan kesadaran hukum yang didorong oleh Kementerian Desa PDT (Kemendesa PDT) ini mencakup peningkatan literasi hukum bagi warga desa, penyediaan sosialisasi hukum yang berkelanjutan, hingga penanganan persoalan hukum yang dilakukan sejak dini di tingkat desa.

Para penerima anugerah ini, yang sebelumnya telah mengikuti seleksi ketat, dipastikan tidak hanya lulus pelatihan juru damai, tetapi juga telah membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) di desa/kelurahan masing-masing.

Capaian Posbankum dan Manfaat Non-Litigasi
Tiga kepala desa/lurah yang berhasil meraih anugerah bergengsi tersebut adalah:

  • Terbaik Pertama: Kepala Desa Anik Dingir (Provinsi Kalimantan Barat)
  • Terbaik Kedua: Lurah Rejomulyo (Provinsi Lampung)
  • Terbaik Ketiga: Kepala Desa Barusari (Provinsi Jawa Barat)

Ketua MA, Sunarto, senada dengan Mendes Yandri, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi adalah langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Data MA menunjukkan bahwa sebanyak 28,65 persen atau 29.552 dari 103.153 perkara di Indonesia berhasil diselesaikan melalui mediasi. Kepala desa dan lurah memiliki kontribusi besar dalam pencapaian ini sehingga mereka layak mendapatkan penghargaan.

“Bapak ibu sudah saya anggap menjadi hakim karena berhasil menyelesaikan masalah di desa dan kelurahan,” puji Ketua MA Sunarto.

Sebagai informasi, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan diikuti dengan edukasi hukum yang memadai, sehingga masyarakat mampu mengambil keputusan yang tepat. Hingga saat ini, sebanyak 70.115 Posbankum telah terbentuk, yang berarti 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di seluruh Indonesia kini telah memiliki pos bantuan hukum untuk memfasilitasi kebutuhan hukum warganya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Lilin Kecil Desa: Mesin Utama Pangan Nasional Prabowo

12 Mei 2026 - 06:01 WIB

BPD Jadi Kunci: Mengawal Makan Gratis dan Ekonomi Desa

8 Mei 2026 - 06:01 WIB

BPD Jadi Kunci Sukses Makan Bergizi di Desa

8 Mei 2026 - 00:30 WIB

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Trending di PEMERINTAHAN