Persaingan Politik Desa Jadi Sumber Diskriminasi Bansos, Mendes PDTT Ambil Langkah Tegas
Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengungkapkan sebuah tantangan serius dalam pembangunan desa: polarisasi politik lokal yang terpelihara dengan baik. Yandri menyebutkan bahwa persaingan politik yang tajam di tingkat desa kerap kali menciptakan pembelahan, di mana pihak yang kalah cenderung diabaikan atau bahkan didiskriminasi oleh kelompok pemenang.
Puncak dari diskriminasi ini, menurut Yandri, terlihat jelas dalam distribusi bantuan sosial (Bansos). Ia mencontohkan, di sejumlah desa, pendataan penerima Bansos kerap kali didasarkan pada afiliasi politik.
“Contohnya, Bansos. Didata, mana yang pendukung saya dimasukkan. Yang tidak mendukung saya ditinggalkan, itu biasa. Menjadi problem selama ini,” kata Yandri dalam acara diskusi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Mendes PDTT, yang pernah menjabat Ketua Komisi VIII DPR RI dengan mitra kerja Kementerian Sosial, menegaskan bahwa praktik diskriminatif ini adalah fakta yang ia ketahui persis. Menurutnya, praktik ini merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah, termasuk dalam upaya pembentukan inisiatif ekonomi seperti Koperasi Desa Merah Putih. Pembelahan tersebut dapat menghambat kolaborasi dan inklusivitas program pembangunan desa.
Mencegah Maladministrasi Lewat Surat Edaran
Untuk mengatasi praktik diskriminasi dan maladministrasi yang disebabkan oleh politik lokal, Kementerian Desa (Kemendes) PDTT telah mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan surat edaran. Surat edaran ini bertujuan mengatur mekanisme musyawarah desa agar diselenggarakan secara tertib dan transparan.
Yandri menjelaskan, aturan ini penting untuk mengkanalisasi proses sejak awal. Surat edaran tersebut mengatur secara ketat siapa peserta musyawarah desa (Musdes) dan menegaskan bahwa prosesnya tidak boleh terjadi maladministrasi, sebab hal itu dapat digugat oleh masyarakat desa yang merasa dirugikan.
“Nah ini yang kita lakukan, kita buat surat edaran. Bagaimana musyawarah desa sosial dilaksanakan dengan tertib. Dia (Musdes) tidak boleh maladministrasi. Karena itu bisa digugat oleh masyarakat desa yang lain. Dari awal sudah kita kanalisasi ini,” tegas Yandri.
Anggaran Operasional dari Dana Desa
Selain mengatur mekanisme Musdes, Kemendes PDTT juga memastikan bahwa penyelenggaraan musyawarah desa mendapatkan dukungan dana operasional yang memadai. Yandri memastikan, Musdes diperbolehkan menggunakan dana desa untuk operasionalnya, dengan batas alokasi hingga 3 persen dari total dana desa yang diterima.
“Bagaimana kita juga melakukan ini tapi duitnya tidak ada. Kita buat surat edaran lagi. Boleh pakai dana desa dari operasional 3 persen,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen Kemendes PDTT untuk memastikan pembangunan dan program kesejahteraan di desa dapat berjalan efektif, efisien, dan yang paling utama, berkeadilan serta bebas dari pengaruh polarisasi dan diskriminasi politik, sehingga seluruh masyarakat desa dapat menikmati manfaat dari program pemerintah, tanpa terkecuali.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.