Padang Pariaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru kerap berubah menjadi ruang penuh ancaman. Di Kabupaten Padang Pariaman, angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat masih cukup tinggi. Realitas kelam ini mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera memperkuat lembaga perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat nagari (desa).
KDRT bukan sekadar urusan domestik di balik pintu yang tertutup. Fenomena ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan kejahatan atas martabat kemanusiaan yang mayoritas korbannya adalah perempuan.
Direktur Nagari Sadar Hukum, Hendrawarman, menegaskan bahwa sistem hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya menjamin perlindungan bagi para korban di akar rumput.
“Kekerasan ini menimbulkan kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran ekonomi dalam lingkup rumah tangga. Segala bentuk diskriminasi ini harus dihapus,” ujar Hendrawarman dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Keluarga pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sudut pandang penanganan KDRT kini harus digeser. Menekan angka kekerasan di desa tidak bisa lagi bertumpu hanya pada korban yang berani melapor, melainkan pada kepekaan komunitas sosial di sekitarnya.
Setiap warga desa yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya indikasi KDRT, secara hukum wajib ikut bergerak melakukan pencegahan sesuai batas kemampuannya. Kepedulian tetangga adalah benteng pertama korban, mulai dari memberikan pertolongan darurat hingga membantu proses pelaporan.
Langkah cepat penegakan hukum juga menjadi kunci krusial. Begitu laporan diterima, pihak kepolisian memiliki mandat wajib untuk langsung memberikan perlindungan sementara kepada korban dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Dengan sinergi antara keaktifan warga desa dan respons cepat aparat, ruang gerak pelaku kekerasan di tingkat nagari dapat mempersempit ruang terjadinya trauma yang lebih dalam.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.