Opini [DESA MERDEKA] – Bukan merupakan hari libur nasional, namun setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024, ditetapkan bahwa setiap tanggal 15 Januari diperingati sebagai Hari Desa Nasional.
Ironisnya, perayaan Hari Desa tahun ini yang berlangsung di lapangan Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, tampak penuh kemewahan. Peringatan ini diadakan di tengah situasi yang tidak sepenuhnya berpihak bagi desa, terlebih bagi para pelaku yang merencanakan, mengelola, serta melakukan pelaporan dan evaluasi.
Para penggiat di desa yang luput dari perhatian Pak Menteri dan jajaran adalah perangkat desa yang terdiri dari Kaur, Kasi, dan Kadus. Mereka tidak diberikan insentif fiskal yang memadai, padahal diberi kuasa dan wewenang untuk mengelola miliaran rupiah yang diperuntukkan guna menyentuh urat nadi kebutuhan masyarakat.
Di beberapa daerah dengan kemampuan keuangan kecil, seperti beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur—salah satu contohnya Kabupaten Timor Tengah Utara—gaji bagi mereka yang memiliki tanggung jawab kompleksitas di desa hanya 50% dari UMP. Bahkan, gajinya jauh lebih kecil dari para buruh harian (Rp1.000.000/bulan). Belum lagi, waktu gajian harus menunggu semua dokumen tahun berjalan selesai, sehingga alhasil ada desa yang baru mendapatkan gaji setelah 3–6 bulan.
Walaupun memiliki waktu dan hari kerja yang sama dengan pegawai pemerintahan, mereka dituntut bekerja full time, bahkan 1 x 24 jam tanpa uang lembur. Tunjangan A—Z harus siap karena merekalah yang hadir paling dekat mewakili negara apabila ada kejadian luar biasa.
Kondisi ini diperparah dengan pemangkasan Dana Desa dalam APBN 2026 untuk menunjang program strategis nasional seperti KDMP dan MBG, yang kesejahteraan pengelolanya sangat diperhatikan demi keberhasilan program tersebut.
Gaji di sana sangat fantastis; mulai dari cleaning service yang gajinya tiga kali lipat dari perangkat desa, bahkan beberapa pegawai sampai kepala SPPG akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi ASN dan PPPK. Ini adalah keberhasilan BGN.
Sedangkan kegagalan Menteri Desa adalah tidak melihat para pekerjanya. Hal ini terjadi karena hanya melihat desa dan pekerjanya dari gedung tinggi dan role model desa, lalu digeneralisasi dari desa di Jawa.
Kemendes hanya berhasil “mendandani” perangkat desa dengan seragam khaki seperti ASN—bahkan di beberapa daerah didandani dengan pin dan seragam Korpri—namun tanpa pesangon apalagi pensiun. Mereka hanya mendapatkan purnabakti dan ucapan terima kasih saat memasuki usia 60 tahun.
Dana Desa selama satu dekade terakhir sudah sangat berarti dan penting untuk keberlanjutan pembangunan infrastruktur kecil dan tujuh layanan dasar, termasuk pemberdayaan ekonomi warga desa yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa.
Selain faktor utama di atas yang menyebabkan tidak efektif dan efisiennya anggaran Dana Desa, ada hal-hal lain yang harus menjadi evaluasi Kementerian Desa dan kementerian lain yang sudah melakukan MoU untuk “mengepung” pembangunan di desa. Pendampingan dan pengawasan oleh Irda serta Kejaksaan pun telah diinstruksikan oleh Menkeu Purbaya agar setiap rupiah keuangan negara tidak tercecer sepeser pun.
Karena Dana Desa juknisnya sudah jelas diatur dari pusat sampai daerah, skema perencanaannya sudah baik dengan metode musyawarah untuk mufakat berdasarkan prioritas dan kebutuhan lokal. Hal ini sesuai dengan kearifan masing-masing desa untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Salam Bangun Desa, Bangun Indonesia.
Penggiat dan pencinta desa,tinggal dan bekerja di Desa Oetulu, Pulau Timor NTT


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.