Pati, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, berinisial S (50), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Penahanan S dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berlangsung sejak tahun 2024. Dugaan awal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp303,4 juta akibat penyimpangan keuangan desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Hendra Pardede, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan S dilakukan pada Selasa (3/6). “Jadi ini proses penyelidikan dari tahun 2024 lalu, kemudian kita naikkan penyelidikan akhir tahun 2024. Nah, kemudian kita tetapkan bersangkutan sebagai tersangka kemarin, Selasa (3/6), dan langsung kita lakukan penahanan pada hari itu juga,” terang Hendra saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (4/6/2025).
Saat ini, tersangka S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korupsi yang diduga dilakukan S terjadi selama periode 2022 dan 2023, ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa. Hendra menegaskan bahwa meskipun S sudah tidak menjabat sejak tahun 2024, perbuatannya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Hendra, bervariasi mulai dari tidak melaksanakan beberapa item pekerjaan sama sekali, hingga mengurangi volume pekerjaan di bidang infrastruktur desa. “Untuk modus ada beberapa item pekerjaan ada yang tidak dikerjakan sama sekali. Dan ada juga yang kekurangan volume. Ada yang fiktif juga. (Jenisnya) infrastruktur,” jelasnya rinci.
Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan S untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, meskipun hal ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak berwenang. Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Pati selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, S diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, berdasarkan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.