Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 4 Jun 2025 23:19 WIB ·

Mantan Kades Kebonsawahan Pati Terjerat Korupsi Ratusan Juta


					Eks Kades S ditetapkan tersangka atas kasus korupsi keuangan desa saat ditahan di Kejasaan Negeri Pati, Selasa (3/6/2025). Foto: dok Kejaksaan Negeri Pati Perbesar

Eks Kades S ditetapkan tersangka atas kasus korupsi keuangan desa saat ditahan di Kejasaan Negeri Pati, Selasa (3/6/2025). Foto: dok Kejaksaan Negeri Pati

Pati, Jawa Tengah [DESA MERDEKA]Mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, berinisial S (50), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Penahanan S dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berlangsung sejak tahun 2024. Dugaan awal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp303,4 juta akibat penyimpangan keuangan desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Hendra Pardede, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan S dilakukan pada Selasa (3/6). “Jadi ini proses penyelidikan dari tahun 2024 lalu, kemudian kita naikkan penyelidikan akhir tahun 2024. Nah, kemudian kita tetapkan bersangkutan sebagai tersangka kemarin, Selasa (3/6), dan langsung kita lakukan penahanan pada hari itu juga,” terang Hendra saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (4/6/2025).

Saat ini, tersangka S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korupsi yang diduga dilakukan S terjadi selama periode 2022 dan 2023, ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa. Hendra menegaskan bahwa meskipun S sudah tidak menjabat sejak tahun 2024, perbuatannya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Hendra, bervariasi mulai dari tidak melaksanakan beberapa item pekerjaan sama sekali, hingga mengurangi volume pekerjaan di bidang infrastruktur desa. “Untuk modus ada beberapa item pekerjaan ada yang tidak dikerjakan sama sekali. Dan ada juga yang kekurangan volume. Ada yang fiktif juga. (Jenisnya) infrastruktur,” jelasnya rinci.

Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan S untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, meskipun hal ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak berwenang. Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Pati selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, S diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, berdasarkan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 58 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI