Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Warga Halmahera Selatan, khususnya di Kecamatan Bacan Selatan, menyampaikan keluhan terkait buruknya pelayanan di Puskesmas Gandasuli. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Risal Sangaji, menilai bahwa pelayanan di puskesmas tersebut jauh dari standar yang diharapkan, bahkan terburuk di wilayah Maluku Utara.
Menurut Risal Sangaji, pegawai Puskesmas Gandasuli diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan praktik diskriminasi dalam pemberian pelayanan, di mana pegawai puskesmas terkesan lebih memprioritaskan kerabat dan keluarga dibandingkan pasien lain yang telah menunggu dalam waktu lama.
“Kami sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan. Pasien yang datang lebih awal seringkali harus menunggu berjam-jam, sementara mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan pegawai puskesmas justru dilayani lebih dulu,” ungkap Risal Sangaji.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka merasa haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata telah diabaikan. Sebagai warga negara, mereka berhak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang status sosial atau hubungan kekerabatan.
LSM-KANe Malut mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Puskesmas Gandasuli.
Menurut mereka, sikap diam dan kurang tegas dari kepala puskesmas dalam menindaklanjuti keluhan warga menunjukkan adanya permasalahan serius dalam manajemen puskesmas.
“Kami meminta agar Kepala Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan tegas. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan di Puskesmas Gandasuli sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Risal Sangaji.
Perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya intervensi kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang pelayanan kesehatan, pegawai Puskesmas Gandasuli memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, adil, dan tidak diskriminatif. Mereka harus mengutamakan kepentingan pasien dan menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. ASN sebagai pelayan publik harus memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi dengan baik,” pungkas Risal Sangaji.
Disclaimer: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan oleh LSM KANe Malut. Pihak Puskesmas Gandasuli belum memberikan tanggapan resmi.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.