Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 5 Jun 2025 14:55 WIB ·

Lambatnya KTP di Halmahera Selatan: Warga Tagih Janji Pelayanan Prima


					Lambatnya KTP di Halmahera Selatan: Warga Tagih Janji Pelayanan Prima Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan, [DESA MERDEKA]Pelayanan publik yang prima menjadi cermin kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Namun, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Selatan, harapan akan pelayanan yang efektif dan efisien masih jauh dari kenyataan. Lambatnya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keluhan utama yang memicu kekecewaan warga.

Seorang warga Labuha, Halmahera Selatan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan frustrasinya. Pengurusan KTP-nya yang sudah berjalan seminggu belum juga menunjukkan hasil. “Ini sudah seminggu, tapi belum ada kabar,” keluhnya, menggambarkan betapa lambatnya proses yang ia alami. Kontributor media lokal, yang mendampingi langsung warga tersebut, membenarkan kondisi ini, menyoroti inefisiensi yang berdampak langsung pada ketidaknyamanan warga.

Kisah serupa rupanya bukan kasus tunggal. Beberapa warga lain yang mengurus KTP di kantor yang sama juga merasakan hal serupa. Kinerja yang jauh dari optimal ini memicu desakan keras agar Bupati Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Dinas Dukcapil. Masyarakat berharap adanya perbaikan mendasar dalam tata kelola pelayanan demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas yang lebih baik.

Lambatnya pelayanan publik, khususnya di instansi vital seperti Dukcapil, tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah daerah, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan etika serius bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Kelalaian dalam memenuhi amanat ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran.

Lebih lanjut, sebagai ASN, setiap pegawai terikat pada Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelayanan yang lamban dan tidak efisien mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan pada kepentingan publik. Konsekuensi dari pelayanan yang buruk bisa berupa teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.

Untuk mencapai pelayanan prima di Dukcapil, efektivitas dan efisiensi menjadi kunci. Efektivitas berarti pelayanan mampu mencapai tujuan utama, yaitu terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara tepat dan akurat. Sementara itu, efisiensi merujuk pada proses pelayanan dengan penggunaan sumber daya minimal namun menghasilkan output maksimal. Pemanfaatan teknologi informasi, seperti sistem antrean daring atau pelacakan status dokumen secara real-time, dapat mempercepat proses dan mengurangi birokrasi. Peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN melalui pelatihan berkelanjutan juga sangat diperlukan, terutama dalam etika pelayanan dan keterampilan komunikasi.

Bupati Halmahera Selatan diharapkan merespons keluhan ini dengan serius, termasuk mempertimbangkan pergantian personel yang tidak berkompeten dengan individu yang lebih berkualitas dan berkomitmen tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengoptimalkan fungsi Dinas Dukcapil sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Kontributor: Sardin Adam

Disclaimer Berita: Artikel ini berdasarkan laporan dari kontributor lapangan dan keluhan warga yang dihimpun. Redaksi senantiasa mendorong setiap pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan demi keseimbangan informasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 87 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN