Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Aksi pemalangan jalan kembali terjadi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, yang berlokasi di Desa Kampong Makeang, Kecamatan Bacan Selatan. Pada Selasa, 8 Juli 2025, pemilik lahan, Bapak Bakir Marengkeng, melakukan penutupan akses yang mengakibatkan kendaraan roda dua dan roda empat tidak dapat melintas. Peristiwa ini dengan cepat menjadi sorotan publik bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, karena diduga kuat berkaitan dengan pembayaran lahan yang belum tuntas.

Pemalangan jalan ini disinyalir merupakan bentuk protes atas dugaan kelalaian Pemda yang belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan milik Bakir Marengkeng yang telah digunakan sejak tahun 2007 hingga 2025. Situasi ini menciptakan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat Halmahera Selatan. Jalan yang dipalang tersebut tidak hanya vital bagi aktivitas perkantoran di sekitar area DPRD, tetapi juga menjadi jalur utama bagi warga yang beraktivitas sebagai petani, pedagang, maupun pengemudi ojek. Akibatnya, pemalangan ini menghambat mobilitas dan perekonomian warga setempat.
Saat diwawancarai media, pemilik lahan, Bakir Marengkeng, dengan tegas menyatakan alasannya. “Jalan ini kami tutup karena belum ada pembayaran dari pemerintah daerah. Lahan ini sudah digunakan sejak tahun 2007, dan hingga tahun 2025 ini belum dibayar. Kami akan terus menutup jalan ini sampai ada kepastian pembayaran dari Pemda, baru pemalangan ini akan kami buka,” ujar Bakir, menumpahkan kekesalannya.

Bakir melanjutkan, ia dan keluarganya telah berulang kali mengajukan permohonan agar pemerintah daerah segera melunasi pembayaran lahan mereka. Namun, respons yang diharapkan tak kunjung datang. “Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah berulang-ulang kali untuk segera membayar lahan kami, tetapi tidak ada respons. Berkas usulan kami sudah menumpuk setinggi satu meter di kantor, tapi tidak ada tindak lanjut untuk membayar lahan kami,” keluhnya dengan nada putus asa.
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan adalah warisan turun-temurun dari nenek moyangnya dan ia memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. “Pemalangan ini bukan kali pertama, tapi sudah dua kali. Namun, tetap saja tidak ada respons pembayaran dari Pemda kepada kami. Untuk itu, para pengendara, kami mohon pengertiannya, jalan ini kami tutup dan tidak bisa dilewati hingga ada kepastian dari Pemda, baru kami akan buka pemalangan tersebut,” tambah Bakir.
Yuniviryanti Marengkeng, putri kandung Bakir Marengkeng, turut menambahkan perspektif dari sisi keluarga. Ia menceritakan pengalamannya mengikuti rapat di Kantor DPRD Halmahera Selatan terkait penyelesaian lahan ini. “Kami hanya meminta jika memang benar sudah ada pembayaran, kami minta bukti pembayarannya. Tapi sampai saat ini tidak ada bukti pembayaran dari pemerintah sebagai pegangan kami. Sebagai anak perempuan dari ayah saya, saya menuntut pemerintah daerah agar segera melakukan pembayaran lahan kepada ayah saya,” tutur Yuniviryanti penuh harap.
Yuniviryanti merasa sangat kesal atas perlakuan yang diterima ayahnya. “Jangan buat orang tua saya setengah mati, kami ini rakyat kecil. Pada bulan Maret 2025 lalu, saya dan ayah saya ikut rapat di kantor DPRD dalam rangka penyelesaian lahan. Pihak DPRD memerintahkan kami pergi ke bagian Aset, tetapi dari bagian Aset bilang, ‘Hari ini kalau dari DPRD perintahkan kami dari Aset membayar, kami akan bayar, tapi kan tidak ada perintah.’ Sungguh membingungkan,” Yuni mengutip ucapan pihak Aset, menunjukkan adanya ketidakjelasan koordinasi antarinstansi pemerintah.
Yuni juga menyuarakan kecurigaannya terhadap dugaan pembayaran yang tidak transparan. “Kalau memang itu sudah dibayar oleh pemerintah, seharusnya ada bukti pembayaran dari Pemda yang diberikan kepada kami. Tapi, kan tidak ada sama sekali. Bahkan, ayah saya dibuat bolak-balik hingga membuang biaya puluhan juta untuk mengurus lahan agar bisa dibayar oleh Pemda, tapi hasilnya nihil,” tegasnya.
Ia teringat janji almarhum Bupati Halmahera Selatan sebelumnya, Hi. Usman Sidik, pada tahun 2023. “Almarhum Bupati Usman Sidik pernah berjanji akan membayar lahan ini. Ayah saya bahkan diundang ke kediaman beliau. Almarhum Bupati Usman Sidik bilang, ‘Pak Bakar, lahan nanti saya akan selesaikan, tapi tunggu kegiatan bola ini selesai baru saya urus’,” kenang Yuni, menirukan ucapan almarhum.
Namun, karena musibah meninggalnya almarhum Bupati Usman Sidik, janji tersebut terpaksa tertunda hingga kini. “Kalau almarhum Bupati Usman Sidik tidak meninggal dunia, pasti beliau sudah selesaikan pembayaran lahan ayah saya ini. Sekarang ini kami menuntut kepada pemerintah daerah agar segera membayar lahan kami dulu, baru kami bisa membuka pemalangan ini,” harap Yuniviryanti.
Yuniviryanti juga merasakan adanya kejanggalan serius terkait pembayaran lahan ini. “Saya merasa ada kejanggalan soal pembayaran lahan ini, karena DPRD memerintahkan kami pergi ke Aset, tapi dari pihak Aset tidak mau membayar. Dan ada data yang diduga tidak jelas. Kalau memang itu surat pembayaran atau surat jual beli, seharusnya menggunakan meterai.
Nampaknya surat yang diperlihatkan kepada kami seperti orang yang mengambil data bantuan, dan dalam surat tersebut, nama ayah saya dan tanda tangannya tidak sama seperti tanda tangan ayah saya,” ungkapnya dengan nada curiga.
Ia menambahkan, “Ini yang saya merasa ada keganjalan yang katanya lahan ini sudah dibayar oleh Pemda beberapa bulan lalu. Dari pihak Pemda dan kami melakukan persidangan di pengadilan negeri, tapi bukan sidang soal lahan yang kami tutup ini, itu lahan yang lain. Yang kami tuntut sekarang adalah lahan ini, yang di depan kantor DPRD ini. Sementara, lahan di sebelah ini saja sudah dibayar sebesar Rp50 juta. Ukuran yang sekecil itu saja dibayar Rp50 juta, apalagi yang ini sementara kami tutup,” tandas Yuniviryanti, membandingkan nilai lahan yang diperjuangkan dengan ganti rugi yang jauh lebih besar untuk lahan lain yang lebih kecil.
“Kami selaku pemilik lahan meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera membayar lahan kami. Jangan membuat kami susah, kami ini rakyat kecil dan kami menuntut ini karena ini adalah hak kami,” tutup Yuni, mewakili suara keluarganya yang mendambakan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dan upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh pihak media.
Kontributor/Foto(s): Alimudin Abd. Fatah
Disclaimer Berita: Berita ini ditulis berdasarkan keterangan dan pernyataan dari pihak pemilik lahan dan keluarganya. Pihak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait informasi yang disampaikan. Setiap perkembangan dan tanggapan resmi akan diberitakan lebih lanjut untuk menjamin objektivitas.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.