Blora [DESA MERDEKA] – Angin segar berembus bagi 148 desa di Kabupaten Blora. Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menyalurkan Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab) senilai lebih dari Rp43 miliar pada tahun 2025. Dana jumbo ini diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa, demi mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, merinci bahwa total dana yang digelontorkan mencapai Rp43.069.500.000. Angka fantastis ini diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor vital di desa-desa. Sumber dana Bankab ini berasal dari dua jalur utama, yaitu aspirasi anggota DPRD dan pagu indikatif kecamatan (PIK), menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kemajuan desa.

Mekanisme Pencairan Dana Bankab: Mudah Asal Sesuai Aturan
Suwiji menjelaskan bahwa proses pencairan dana Bankab ini tergolong sederhana, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. “Yang penting proposal desa, SK Bupati, dan pengajuan harus sinkron. Kalau tidak, tidak bisa diproses,” tegas Suwiji, menegaskan pentingnya keselarasan dokumen.
Desa cukup mengajukan proposal kegiatan yang akan diverifikasi di tingkat kecamatan. Setelah lolos verifikasi di kecamatan, berkas akan diteruskan ke Dinas PMD. Jika semua kelengkapan administrasi terpenuhi, usulan tersebut akan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pencairan. Menariknya, tidak ada batasan nominal pencairan untuk setiap desa. “Pencairan dalam satu tahap, berapa pun nilainya,” imbuh Suwiji, memberikan fleksibilitas bagi desa dalam mengelola dana sesuai kebutuhan.
Konsistensi Dokumen Jadi Kunci Sukses
Lebih lanjut, Suwiji menekankan bahwa kunci utama dalam proses pencairan adalah konsistensi antara proposal kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Jika desa ingin mengubah kegiatan atau lokasi, harus melalui perubahan APBD dan APBDes. Baru nanti dibuatkan SK Bupati perubahan di APBD Perubahan,” jelasnya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur anggaran.
Dinas PMD berkomitmen penuh terhadap pengawasan penggunaan dana Bankab ini. Setiap pengajuan wajib melampirkan proposal dan disandingkan dengan SK lokasi dan alokasi bantuan tahun berjalan. “Kami tidak akan memproses jika tidak sesuai,” tandas Suwiji, menunjukkan komitmen kuat Dinas PMD dalam memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran dan akuntabel. Dengan dana sebesar ini dan mekanisme yang jelas, diharapkan desa-desa di Blora dapat lebih mandiri dan berkembang, menghadirkan wajah baru bagi Blora yang lebih maju.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.