Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 31 Mei 2025 15:58 WIB ·

Kucuran Dana Rp43 Miliar untuk Desa se-Blora: Fokus Infrastruktur!


					Kucuran Dana Rp43 Miliar untuk Desa se-Blora: Fokus Infrastruktur! Perbesar

Blora [DESA MERDEKA] Angin segar berembus bagi 148 desa di Kabupaten Blora. Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menyalurkan Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab) senilai lebih dari Rp43 miliar pada tahun 2025. Dana jumbo ini diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa, demi mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, merinci bahwa total dana yang digelontorkan mencapai Rp43.069.500.000. Angka fantastis ini diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor vital di desa-desa. Sumber dana Bankab ini berasal dari dua jalur utama, yaitu aspirasi anggota DPRD dan pagu indikatif kecamatan (PIK), menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kemajuan desa.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji.
Mekanisme Pencairan Dana Bankab: Mudah Asal Sesuai Aturan

Suwiji menjelaskan bahwa proses pencairan dana Bankab ini tergolong sederhana, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. “Yang penting proposal desa, SK Bupati, dan pengajuan harus sinkron. Kalau tidak, tidak bisa diproses,” tegas Suwiji, menegaskan pentingnya keselarasan dokumen.

Desa cukup mengajukan proposal kegiatan yang akan diverifikasi di tingkat kecamatan. Setelah lolos verifikasi di kecamatan, berkas akan diteruskan ke Dinas PMD. Jika semua kelengkapan administrasi terpenuhi, usulan tersebut akan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pencairan. Menariknya, tidak ada batasan nominal pencairan untuk setiap desa. “Pencairan dalam satu tahap, berapa pun nilainya,” imbuh Suwiji, memberikan fleksibilitas bagi desa dalam mengelola dana sesuai kebutuhan.

Konsistensi Dokumen Jadi Kunci Sukses

Lebih lanjut, Suwiji menekankan bahwa kunci utama dalam proses pencairan adalah konsistensi antara proposal kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Jika desa ingin mengubah kegiatan atau lokasi, harus melalui perubahan APBD dan APBDes. Baru nanti dibuatkan SK Bupati perubahan di APBD Perubahan,” jelasnya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur anggaran.

Dinas PMD berkomitmen penuh terhadap pengawasan penggunaan dana Bankab ini. Setiap pengajuan wajib melampirkan proposal dan disandingkan dengan SK lokasi dan alokasi bantuan tahun berjalan. “Kami tidak akan memproses jika tidak sesuai,” tandas Suwiji, menunjukkan komitmen kuat Dinas PMD dalam memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran dan akuntabel. Dengan dana sebesar ini dan mekanisme yang jelas, diharapkan desa-desa di Blora dapat lebih mandiri dan berkembang, menghadirkan wajah baru bagi Blora yang lebih maju.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dari Warga untuk Desa: Warnai Musdes RKP 2027 Tamanharjo

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Rumah Desa Sehat Banjararum: Target Pangkas Gizi Buruk 50 Persen

25 Juni 2026 - 02:50 WIB

Mandiri! Rambung Merah Sahkan Aturan Hak Asal Usul

24 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, PABPDSI Dukung Langkah BGN

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di DESA