Tanjung Selor, Kalimantan Utara[DESA MERDEKA] – Konflik kemitraan perkebunan kelapa sawit kembali menelan korban di akar rumput. Kali ini, sebanyak 246 Kepala Keluarga (KK) petani plasma yang tergabung dalam KUB PMPL (Usaha Bersama Mitra Penyelamat Kesejahteraan Kemitraan Plasma) di Tanjung Selor harus menelan pil pahit. Mereka terjebak dalam pusaran asimetri informasi dan beban utang yang dinilai tidak wajar akibat tata kelola kemitraan yang buruk dengan pihak perusahaan, PT Pipit Citra Perdana (PT PCP).
Persoalan ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara. KUB PMPL secara tegas mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap Addendum II Perjanjian Kemitraan, sebuah dokumen krusial yang diduga kuat ditandatangani tanpa adanya keterbukaan informasi dan pemahaman yang memadai dari pihak koperasi petani.
Kerugian Finansial dan Rincian Biaya Siluman
Bagi para petani, Addendum II bukan menghadirkan kesejahteraan, melainkan menjadi legalitas bagi kerugian yang masif. Perwakilan petani mengungkapkan adanya indikasi manipulasi biaya operasional yang dibebankan secara sepihak oleh korporasi.
Sepanjang periode April hingga Juni, petani plasma mencatatkan kerugian besar akibat pembengkakan biaya yang tidak transparan. Beberapa poin krusial yang disorot antara lain lonjakan sepihak pada komponen biaya pemupukan, pemotongan upah pembersihan lahan, serta manipulasi perhitungan penyusutan berat Tandan Buah Segar (TBS).
Pihak KUB PMPL secara blak-blakan menyoroti kejanggalan dalam laporan keuangan tersebut:
“Angka fantastis mudah yang dituding pemicu utama laporan keuangan… April Juni berulang pula… akibat pembuatan pratap management ini.”
Situasi ini diperparah oleh hilangnya nota transaksi asli yang seharusnya dipegang oleh koperasi. Akibat dari tata kelola sepihak (pratap management) tersebut, petani terus menanggung akumulasi utang investasi jangka panjang, sementara hasil panen mereka dihargai jauh di bawah ketetapan indeks dinas perkebunan setempat.
Belajar dari Buol: Menanti Taring Hukum KPPU
Jika ditarik ke dalam spektrum hukum nasional, konflik asimetri antara PT PCP dan KUB PMPL ini memiliki kemiripan preseden dengan kasus legendaris antara PT Handaya Isti Plantation (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah di Buol, Sulawesi Tengah. Kasus tersebut menjadi yurisprudensi penting bagaimana negara akhirnya hadir mengintervensi kesewenang-wenangan korporasi.
Melihat kebuntuan mediasi lokal, langkah KUB PMPL membawa laporan ini ke ranah hukum dinilai sangat tepat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, negara memiliki instrumen pengawas melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak kemitraan yang bersifat eksploitatif.
KPPU memiliki kewenangan yuridis untuk memotong “taring” korporasi nakal yang menyalahgunakan posisi tawar yang dominan. Kemitraan idealnya mengacu pada kode pembagian hasil yang adil (seperti proporsi 60:40), bukan justru memposisikan petani sebagai objek yang bisa diperas melalui manipulasi kontrak administrasi.
Desakan Audit Kas dan Restrukturisasi Kontrak
Untuk menyelesaikan konflik ini secara permanen, DPRD Kaltara bersama tim ahli didorong untuk segera melakukan audit operasional dan keuangan yang menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup audit laporan kas, pendapatan, penentuan rasio kemampuan bayar petani, hingga restrukturisasi kontrak berkelanjutan.
Pihak perwakilan koperasi menegaskan prinsip dasar yang dilanggar dalam penandatanganan Addendum II:
“Harus merupakan hakikat kejelasan perjanjian bersama… Setiap perubahan perjanjian yang mempengaruhi hak koperasi perlu mendapat persetujuan dan tidak boleh ditandatangani tanpa keterlibatan dan persiapan yang memadai dari mitra koperasi.”
Kemitraan sawit seharusnya melahirkan kemakmuran bersama bagi komunitas desa, bukan melahirkan skema jerat utang yang terstruktur. Jika PT PCP tidak menunjukkan itikad baik dalam restrukturisasi ini, maka sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah dari KPPU sudah sepatutnya dijatuhkan demi mengembalikan keseimbangan ekonomi masyarakat Tanjung Selor.

Aktivis Buruh DesaMerdeka Kalimantan Utara
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.