Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

PENDIDIKAN · 27 Okt 2026 23:48 WIB ·

Merawat Lumbung Pangan, Menelantarkan Pemimpin Masa Depan Pebayuran


					Merawat Lumbung Pangan, Menelantarkan Pemimpin Masa Depan Pebayuran Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Hukum Indonesia menetapkan batas yang sangat sederhana untuk sebuah impian besar di tingkat akar rumput. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, siapa pun yang ingin bertarung dalam pemilihan kepala desa hanya diwajibkan mengantongi satu bukti formal pendidikan: lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Persyaratan minimal ini meletakkan seluruh beban masa depan tata kelola desa di atas pundak ruang-ruang kelas remaja. Di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, ruang-ruang kelas itulah yang justru sedang ringsek digerogoti waktu.

Pebayuran adalah ironi yang berjalan di atas tanah berlumpur. Ketika kita berbicara tentang masa depan kepemimpinan desa di wilayah ini, kita sedang membicarakan anak-anak petani yang hari ini terpaksa mengeja pelajaran di bawah bayang-bayang atap sekolah yang lapuk. Kunjungan mendadak anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, ke SMPN 1 Pebayuran pada Oktober 2026 menjadi konfirmasi mutakhir dari sebuah pola usang. Sekolah rusak. Birokrasi eksekutif bergeming. Lalu, instrumen politik bernama Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) dewan datang memosisikan diri sebagai juru selamat darurat.

Prinsip dasar pelayanan publik yang melayani seketika runtuh, berganti menjadi panggung komoditas politik yang datang lima tahun sekali.

Bagaimana kita bisa mengharapkan kualitas kades masa depan mumpuni jika fondasi edukasi dasarnya dibiarkan ala kadarnya? Ini bukan sekadar perkara dinding sekolah yang retak atau plafon yang jebol. Ini adalah masalah sabotase kapasitas sejak dini.

Kepala desa modern hari ini dibebani tanggung jawab raksasa untuk mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya menembus angka miliaran rupiah per desa. Mereka harus tunduk pada sistem akuntansi digital yang rumit, menyusun rencana tata ruang, dan menepis godaan korupsi. Jika jaminan fasilitas sekolah setingkat SMP di level desa saja tidak optimal, Pemkab Bekasi sebenarnya sedang menjebak calon-calon pemimpin masa depan ini ke dalam lubang kegagalan hukum akibat rendahnya literasi birokrasi.

Potret buram ini terasa semakin menyakitkan saat kita membuka lembar anggaran daerah. Kabupaten Bekasi adalah salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. APBD mereka fantastis, menyentuh angka Rp7,7 triliun lebih. Uang bukan masalah di sini.

Namun, birokrasi mereka mengidap kelumpuhan akut dalam mengeksekusi anggaran. Hingga kuartal akhir tahun anggaran berjalan, serapan APBD Kabupaten Bekasi dilaporkan baru menyentuh angka 55,31 persen. Kegagalan lelang dan pengadaan membuat proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang dijanjikan dalam dokumen RPJMD terpaksa dibatalkan dan ditunda.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah melakukan kebijakan tambal sulam pada APBD Perubahan, menggeser dana sebesar Rp19,7 miliar hanya untuk rehabilitasi darurat ruang kelas di 155 sekolah kritis agar tidak ambruk menimpa siswa.

Kondisi ini diperparah oleh tumpukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Bekasi yang konsisten mengendap di bank daerah berkisar antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun setiap tahunnya. Uang triliunan rupiah membeku menjadi angka mati di dalam brankas. Sementara itu, sekolah-sekolah di pinggiran seperti SDN Karangsegar 03 dibiarkan terbongkar bertahun-tahun menanti giliran renovasi, dan SDN Bantarsari 02 yang dibangun sejak tahun 1980 harus bertahan dengan kayu lapuk berdekade-dekade tanpa rehabilitasi total yang layak.

Jejak digital media selama 5 hingga 10 tahun terakhir membuktikan bahwa kerusakan sekolah di Pebayuran adalah sebuah siklus pengabaian yang terstruktur. Polanya selalu sama: sekolah dilaporkan rusak berat, diabaikan oleh antrean birokrasi Dinas Pendidikan, menjadi proyek asal jadi yang dipertanyakan kualitas fisiknya seperti kasus pagar SDN Bantarjaya 03, atau bahkan tersangkut dugaan korupsi rehabilitasi anggaran sarpras seperti yang menimpa SMPN 2 Pebayuran pada rentang 2023-2026. Setelah isu tersebut viral atau memicu gelombang protes massa, barulah otoritas daerah bergerak layaknya pemadam kebakaran.

Para perencana kebijakan di pusat kota Cikarang tampaknya menderita penyakit urban-bias. Mereka rabun makro. Mereka selalu mengukur kontribusi pembangunan dari angka investasi pabrik dan setoran pajak langsung perhotelan. Kerangka berpikir akuntansi yang kaku ini membutakan mata mereka bahwa Pebayuran adalah tiang penyangga yang tak boleh roboh.

Mari kita uji dengan kacamata makroekonomi yang jujur. Berdasarkan data BPS dan Dinas Pertanian, Kecamatan Pebayuran menguasai lahan sawah seluas 6.800 hektare—hampir 80 persen dari total wilayah kecamatan tersebut. Dengan estimasi perputaran ekonomi mencapai Rp250 miliar per musim tanam, tanah agraris Pebayuran menyumbang setengah triliun rupiah per tahun secara riil dari sektor gabah.

Secara makro, Pebayuran adalah benteng penahan kebocoran ekonomi (economic leakage). Jutaan buruh industri di Cikarang butuh makan setiap hari. Jika lumbung padi di Pebayuran mati akibat alih fungsi lahan atau salah urus wilayah, Pemkab Bekasi harus memasok beras dari Kabupaten Karawang atau Indramayu. Uang miliaran rupiah dari gaji buruh Bekasi akan mengalir keluar daerah secara sia-sia. Keberadaan pertanian Pebayuran secara tidak langsung menyubsidi efisiensi biaya hidup buruh, yang menjaga upah regional tetap kompetitif dan membuat investor betah menanamkan modal di Cikarang. Pebayuran menjaga stabilitas perut seluruh warga Bekasi.

Mengabaikan fasilitas pendidikan di Pebayuran dengan dalih daerah tersebut bukan pencetak PAD langsung adalah bentuk kesesatan kalkulasi fiskal yang fatal. Pemda sedang melanggar prinsip Endogenous Growth Theory yang digagas oleh peraih Nobel Ekonomi, Paul Romer. Teori ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu wilayah tidak ditentukan oleh akumulasi modal fisik berupa pabrik atau plang regulasi, melainkan oleh investasi modal manusia (human capital) dan inovasi.

Melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan perda tata ruang yang ketat barulah menyelesaikan setengah dari rumus makro. Siapa yang akan menjaga tanah itu 20 tahun lagi? Anak-anak petani yang hari ini sekolahnya diabaikan.

Jika pemenuhan hak fasilitas pendidikan dasar di Pebayuran terus dibiarkan ala kadarnya, Pemda sedang menabung eksternalitas negatif (negative externalities) yang mengerikan. Anak-anak muda pedesaan yang merasa masa depannya dianaktirikan oleh sistem akan memilih melakukan migrasi massal (brain drain) ke pusat kota untuk menjadi buruh kasar. Sektor pertanian akan ditinggalkan.

Lahan-lahan subur itu lambat laun akan telantar dan jatuh ke tangan para spekulan tanah karena desa kehilangan generasi penerus yang cerdas hukum, melek teknologi pertanian modern, dan memiliki kapasitas negosiasi tata ruang. Menelantarkan sekolah di Pebayuran demi menghemat anggaran fisik adalah keputusan pendek yang memicu ledakan biaya sosial yang jauh lebih mahal di masa depan—mulai dari tingginya angka pengangguran terbuka, peningkatan kemiskinan struktural, hingga kerentanan kriminalitas remaja.

Para pengambil kebijakan di tingkat atas (eyebird viewers) Pemkab Bekasi harus menghentikan standar ganda makro ini. Keadilan spasial (spatial justice) menuntut perlakuan yang setara antara pusat industri dan sentra pangan. Menyediakan sekolah yang layak, kokoh, dan berperangkat digital modern di Pebayuran bukan merupakan bentuk belas kasihan atau program bansos dari pemerintah daerah. Itu adalah hak restitusional. Itu adalah kompensasi mutlak atas kontribusi makro ekonomi pangan yang telah disumbangkan Pebayuran untuk menjaga kemakmuran Kabupaten Bekasi.

Jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 benar-benar menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dan memimpikan target “Satu Desa, Satu SMP”, maka buktikan rencana itu di tanah Pebayuran. Jangan biarkan masa depan para pemegang estafet kepemimpinan desa di lumbung pangan ini terus-menerus digantungkan pada rapuhnya atap sekolah yang bocor dan ketidakpastian dana Pokir dewan. Menyelamatkan sekolah mereka hari ini adalah cara paling makro untuk menyelamatkan masa depan seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menjemput Mimpi Bocah Krian di Tengah Kepungan Industri

12 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Nestapa Sekolah Inklusi Sumbar: Angka Melejit, Fasilitas Terjepit

9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

80 Pelajar SMA Padang Ikuti Latihan Menulis Literasi

2 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Guru Samarinda Dilatih Menangkal Penipuan Finansial Digital

23 September 2026 - 23:37 WIB

Lepas 340 Penerima Beasiswa Sawit, Gubernur Mahyeldi : Jangan Sia-siakan Kesempatan

22 September 2026 - 10:45 WIB

Di Tengah Demam AI, Guru Sumbar Butuh Perlindungan

5 September 2026 - 14:24 WIB

Trending di PENDIDIKAN