Simalungun[DESA MERDEKA] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Peluang ini terbuka lebar bagi masyarakat yang memiliki integritas tinggi dan ingin berkontribusi langsung dalam pesta demokrasi di daerahnya.
Ayo Jadi Bagian dari Sejarah Pilkada Simalungun!
KPU Simalungun mengajak seluruh warga Simalungun untuk turut serta dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan menjadi anggota KPPS, masyarakat tidak hanya berperan dalam penyelenggaraan pemungutan suara, tetapi juga ikut menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Simalungun.
Syarat Mudah, Peluang Besar
Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota KPPS, persyaratannya cukup mudah. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), calon anggota KPPS juga harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara. Selain itu, calon anggota KPPS harus memiliki integritas yang tinggi, jujur, adil, dan tidak terlibat dalam partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Tahapan Pendaftaran hingga Pelantikan
Proses pendaftaran anggota KPPS telah dimulai sejak tanggal 17 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 28 September 2024. Setelah melalui tahap pendaftaran dan seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 5-7 Oktober 2024. Selanjutnya, pelantikan anggota KPPS yang terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024.
Masa Bakti Anggota KPPS
Anggota KPPS yang terpilih akan menjalankan tugasnya selama kurang lebih satu bulan, mulai dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Selama masa bakti tersebut, anggota KPPS akan bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
KPU Simalungun Optimis Pilkada Berjalan Lancar
Ketua KPU Simalungun, Johan Septian, menyampaikan bahwa pihaknya optimis proses pembentukan KPPS dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggota KPPS yang berkualitas. Dengan demikian, Pilkada 2024 di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana dengan aman, jujur, dan adil.
Berkabar Kebaikan Dalam Kebaikan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.