Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMILU · 15 Sep 2024 11:24 WIB ·

KPU Simalungun Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024


					KPU Simalungun Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024 Perbesar

Simalungun[DESA MERDEKA] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Peluang ini terbuka lebar bagi masyarakat yang memiliki integritas tinggi dan ingin berkontribusi langsung dalam pesta demokrasi di daerahnya.

Ayo Jadi Bagian dari Sejarah Pilkada Simalungun!

KPU Simalungun mengajak seluruh warga Simalungun untuk turut serta dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan menjadi anggota KPPS, masyarakat tidak hanya berperan dalam penyelenggaraan pemungutan suara, tetapi juga ikut menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Simalungun.

Syarat Mudah, Peluang Besar

Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota KPPS, persyaratannya cukup mudah. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), calon anggota KPPS juga harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara. Selain itu, calon anggota KPPS harus memiliki integritas yang tinggi, jujur, adil, dan tidak terlibat dalam partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

 

 

 

Tahapan Pendaftaran hingga Pelantikan

Proses pendaftaran anggota KPPS telah dimulai sejak tanggal 17 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 28 September 2024. Setelah melalui tahap pendaftaran dan seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 5-7 Oktober 2024. Selanjutnya, pelantikan anggota KPPS yang terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024.

Masa Bakti Anggota KPPS

Anggota KPPS yang terpilih akan menjalankan tugasnya selama kurang lebih satu bulan, mulai dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Selama masa bakti tersebut, anggota KPPS akan bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

KPU Simalungun Optimis Pilkada Berjalan Lancar

Ketua KPU Simalungun, Johan Septian, menyampaikan bahwa pihaknya optimis proses pembentukan KPPS dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggota KPPS yang berkualitas. Dengan demikian, Pilkada 2024 di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana dengan aman, jujur, dan adil.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 502 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sukseskan PSU Pasaman! Gubernur Sumbar Ingatkan 3 Hal Penting

18 April 2025 - 20:55 WIB

Jelang Pilkada Ulang Pasaman: Gubernur Sumbar Lantik Pjs Bupati, Tekankan Netralitas ASN

13 April 2025 - 15:40 WIB

NTB Genjot Demokrasi Desa: Program Pelopor Dilanjutkan!

11 April 2025 - 07:25 WIB

Jelang PSU Serang, Bawaslu Ingatkan Kades Netral: Dilarang Hadiri Kampanye dan Aktif di Medsos Paslon

7 April 2025 - 04:05 WIB

Antusiasme Tinggi Warnai PSU Pilkada Buru di TPS 02 Desa Debowae

6 April 2025 - 16:53 WIB

“Ngabuburit” Pengawasan Pilkada, Ketua MUI TTS Soroti Partisipasi dan Data Pemilih

14 Maret 2025 - 22:13 WIB

Trending di PEMILU