Purbalingga (DESA MERDEKA) – Sebanyak 641 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik (parpol) telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Purbalingga dalam Pemilu 2024. Meskipun satu parpol tidak mendaftarkan bacalegnya, namun sebanyak 16 parpol lainnya telah memenuhi kelengkapan berkas pencalegan masing-masing, termasuk memenuhi kuota perempuan.
“Jumlah kursi di DPRD Purbalingga bertambah lima menjadi 50 kursi dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya,” papar Andri Supriyanto, anggota KPU Purbalingga.
Penambahan kursi tersebut, sebagaimana disampaikan Andri Supriyanto, dikarenakan jumlah penduduk di Kabupaten Purbalingga sudah lebih dari 1 juta orang. Dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, wilayah dengan jumlah penduduk antara 1-2 juta maka jumlah kursi DPRD sebanyak 50 kursi. Oleh karena itu, partai politik yang ingin meraih kursi di DPRD Purbalingga harus mempersiapkan bacaleg yang berkualitas dan memiliki visi yang jelas.
Meskipun masih jauh dari waktu pemilihan, namun persaingan dalam pemilihan nanti dipastikan akan semakin ketat dan sengit. Para bacaleg harus memperlihatkan kemampuan dan dedikasi mereka kepada masyarakat, untuk memenangkan hati pemilih. Selain itu, partai politik juga harus mempertimbangkan profil dan integritas bacaleg yang akan diusung, serta memastikan bahwa mereka memiliki komitmen yang kuat untuk mewakili kepentingan masyarakat.
Dalam Pemilu 2024, pemilih di Purbalingga harus memilih bacaleg dengan bijak. Mereka harus memperhatikan visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh bacaleg dan partai politik, serta melihat rekam jejak dan integritas bacaleg. Pemilih harus menghindari memilih bacaleg yang hanya menjanjikan janji kosong dan tidak memiliki visi yang jelas.
Diharapkan dengan adanya persaingan yang sehat dan berkualitas, maka DPRD Purbalingga dapat diisi oleh anggota legislatif yang mampu mengemban tugas dengan baik, mewakili kepentingan masyarakat, serta berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Purbalingga. KPU Purbalingga juga harus memastikan bahwa pemilihan dilaksanakan dengan transparan, jujur, dan adil, sehingga masyarakat dapat memilih bacaleg yang sesuai dengan hati nurani mereka.
Konten Kreator Desa
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.