Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 31 Jul 2025 13:05 WIB ·

KPJN Kecam Dinas PUPR Kendari, Dituding Lalai Tegakkan Aturan Tata Ruang


					KPJN Kecam Dinas PUPR Kendari, Dituding Lalai Tegakkan Aturan Tata Ruang Perbesar

Kendari, Sulawesi Tenggara [DESA MERDEKA] Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara melancarkan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Yusran. Pejabat tersebut dinilai gagal menegakkan aturan tata ruang, dan bahkan dituding melakukan pembiaran yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

Sorotan utama KPJN tertuju pada kasus Gudang Gas LPG di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, yang diduga kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari. Keberadaan gudang ini dianggap sangat membahayakan warga sekitar, terutama para siswa sekolah dasar yang berlokasi hanya beberapa meter dari gudang tersebut.

Menurut catatan KPJN, meskipun telah melakukan aksi demonstrasi pada 28 April 2025 dan melaporkan kasus ini ke Dinas PUPR, respons yang diberikan sangat lamban. Surat teguran pertama baru diterbitkan pada 4 Juni 2025. Hingga kini, tidak ada tindak lanjut berupa teguran kedua, padahal Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa teguran kedua harus diterbitkan paling lambat tiga hari setelah teguran pertama jika pelanggaran masih berlanjut.

“Sudah lebih dari 26 hari sejak teguran pertama diterbitkan, tetapi aktivitas gudang LPG tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada tindakan tegas. Ini bukan hanya kelalaian, melainkan bentuk nyata pembiaran,” tegas Dimas, Pembina KPJN, pada Rabu (30/7/2025).

Dimas menambahkan, alih-alih mengambil tindakan cepat, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kendari justru berdalih masih melakukan kajian teknis. KPJN menilai alasan tersebut hanya memberikan celah bagi pelaku usaha untuk membenarkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan. “Kalau terjadi ledakan atau kebakaran, siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut keselamatan warga,” kata Dimas, menegaskan risiko yang dihadapi masyarakat.

Selain kasus gudang LPG, KPJN juga menyoroti Gudang Semen di Jalan Badak, Kelurahan Wundumbatu. Selama empat bulan terakhir, KPJN telah menggelar tiga kali aksi terkait dugaan pelanggaran izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut, tetapi tidak ada tindakan nyata dari Dinas PUPR.

KPJN menilai, lambatnya penindakan, dugaan praktik tebang pilih, dan minimnya keberanian pejabat terkait merupakan bukti lemahnya integritas serta kapasitas Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kendari. Oleh karena itu, KPJN mendesak Wali Kota Kendari untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait.

“Wali Kota Kendari harus bersikap tegas. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan warga dan masa depan tata ruang kota. Pejabat yang tidak mampu dan tidak berani harus segera dievaluasi, bahkan dicopot dari jabatannya,” pungkas Dimas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan, Polisi Diminta Usut Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api Secara Transparan

31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Internet Rakyat: Antara Teknologi Canggih dan Kemandirian Desa

30 Mei 2026 - 19:48 WIB

Tebar Qurban Pemprov Sumbar Sukses Jangkau Mentawai

30 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ambulans Desa: Saat Pejabat Tinggalkan Mobil Mewah

29 Mei 2026 - 20:25 WIB

Ambulans dari Anggaran Dinas: Langkah Berani Bupati Serang

29 Mei 2026 - 18:09 WIB

Sapi Kurban Wabup Tabalong Bahagiakan Warga Desa Lano

29 Mei 2026 - 12:18 WIB

Trending di RAGAM