Jawa barat,Bekasi[DESAMERDEKA]- Polres Metro Bekasi menerima laporan pengaduan terkait dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga dugaan penyalahgunaan senjata api yang disebut menyeret nama seorang tokoh organisasi pemerintahan desa di Jawa Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.
Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan rangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima kepolisian, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang belum dikenalnya pada waktu dini hari. Menurut pengakuannya, sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang diduga telah berada di sekitar area rumah.
Korban mengaku keluar rumah setelah mendengar suara gaduh dari luar. Dalam keterangannya, muncul seseorang berinisial WK yang disebut mengaku sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun, karena belum mengetahui identitas maupun maksud kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumah.
Menurut keterangan korban dalam laporan, rombongan tersebut mengaku berasal dari Polres Karawang dan memperlihatkan surat tugas. Akan tetapi, korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahan dokumen tersebut secara jelas karena hanya diperlihatkan dari jarak tertentu.
Korban yang mengaku memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat dokumen dari jarak dekat. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Karena merasa belum memperoleh kepastian mengenai identitas maupun legalitas pihak yang datang, korban memilih menghadirkan pendamping dan saksi sebelum membuka pintu gerbang rumah.
Pintu gerbang rumah kemudian dibuka setelah hadirnya Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, yang disebut diminta untuk mendampingi dan menyaksikan jalannya peristiwa.
Dalam laporan pengaduan, korban mengaku menerima sejumlah pertanyaan terkait keberadaan anggota keluarga dan seseorang yang disebut sedang dicari oleh rombongan tersebut. Korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat adanya ucapan dan tindakan yang menurutnya menimbulkan rasa takut serta ketidaknyamanan.
Selain itu, korban turut melaporkan dugaan kerusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang disebut terjadi saat peristiwa berlangsung. Atas kejadian tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Metro Bekasi.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun dugaan penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan hingga terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan laporan pengaduan yang diterima aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil penyelidikan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.