Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 1 Jul 2025 21:03 WIB ·

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sukoharjo: Akta Diserahkan, Ekonomi Desa Menguat!


					Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sukoharjo: Akta Diserahkan, Ekonomi Desa Menguat! Perbesar

Sukoharjo, [DESA MERDEKA] – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi menyerahkan akta notaris dan Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian badan hukum kepada 167 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sukoharjo. Penyerahan ini dilaksanakan di Auditorium Wijaya Utama, Gedung Menara Wijaya lantai 10, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Etik Suryani menekankan bahwa program KDMP ini akan membuka peluang bagi seluruh warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi desa. “Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan di desa,” ujarnya di hadapan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo serta jajaran pejabat terkait.

Bupati berharap koperasi yang kini telah berbadan hukum ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Setiap koperasi diharapkan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi di tingkat desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.

Sebelumnya, Iwan Setiyono selaku Kepala Dinas Koperasi,  UKM dan Perdagangan menjelaskan secara rinci perjalanan panjang pembentukan KDMP. Proses ini dimulai dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KDMP, sosialisasi, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pendirian KDMP, hingga peluncuran dan dialog dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan di Semarang.

Iwan Setiyono menambahkan, serangkaian tahapan teknis seperti pembekalan Nomor Pokok Anggota Koperasi (NPAK), koordinasi dengan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD), verifikasi dokumen oleh Dinas Koperasi, hingga proses pengesahan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh notaris, telah berhasil dilalui.

“Keseluruhan proses ini terlaksana dengan baik berkat dukungan penuh dari Bupati dan Wakil Bupati, serta kolaborasi erat berbagai pihak,” tegas Iwan. Pihak-pihak yang dimaksud meliputi Bank Jateng, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sukoharjo, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa/lurah, Kasi PMD Kecamatan, serta Tenaga Pendamping Profesional.

Dengan telah berbadan hukumnya koperasi-koperasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo optimis dapat memperkuat perekonomian desa, meningkatkan efisiensi distribusi pangan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di Kabupaten Sukoharjo secara berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gampong Lampuja Jadi Pionir Koperasi Syariah di Aceh Besar

9 Februari 2026 - 16:09 WIB

Trending di KOPDES MP