Boyolali [DESA MERDEKA] – Polemik terkait limbah rumah pemotongan ayam (RPA) di Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, kembali memanas. Ratusan warga menggelar aksi protes pada Kamis (19/12/2024), menuntut penutupan RPA dan menolak rencana perluasannya.
Keluhan warga terkait limbah RPA ini bukan tanpa alasan. Bau menyengat yang dihasilkan dari limbah cair yang belum terolah dengan baik telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar. Selain itu, warga juga khawatir akan dampak limbah terhadap sumber air tanah, terutama Umbul Tlatar yang menjadi ikon wisata desa.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali mengakui bahwa pengelolaan limbah di RPA tersebut memang belum optimal. Kepala DLH Boyolali, Suraji, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap pengelola RPA. “Namun, limbah belum tertangani optimal. Sehingga masyarakat masih mengeluhkan soal bau limbah,” ujarnya.
Kendala pada Pengolahan Limbah
Salah satu kendala utama adalah kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memadai untuk menampung volume limbah yang dihasilkan. Limbah cair dari proses pencucian daging dan organ dalam ayam yang bercampur dengan kotoran hewan tersebut sangat sulit diolah.
“Istilahnya, IPAL-nya memang belum optimal. Baru mereka sanggup memperbaiki performanya,” tambah Suraji.
Perizinan dan Pengawasan
Meskipun telah ada izin operasional, namun Surat Keterangan Layak Operasional (SLO) untuk IPAL belum dimiliki oleh RPA tersebut. SLO ini sangat penting untuk memastikan bahwa instalasi pengolahan limbah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
DLH Boyolali telah melakukan upaya untuk mengatasi masalah ini dengan membuat persetujuan teknis (Pertek) terkait pengolahan limbah. Namun, tanpa adanya SLO, pengawasan terhadap kinerja IPAL menjadi sulit dilakukan.
Solusi yang Diharapkan
Warga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah limbah RPA ini. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Peningkatan kapasitas IPAL: Pengelola RPA harus segera meningkatkan kapasitas dan efisiensi IPAL agar mampu mengolah seluruh limbah yang dihasilkan.
- Penerapan sanksi tegas: Pemerintah daerah perlu memberikan sanksi tegas kepada pengelola RPA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan yang lebih ketat: Perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap kinerja IPAL oleh pihak terkait.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.