Malang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Puluhan warga Desa Harjokuncaran, Kabupaten Malang, kini berada di titik puncak frustrasi. Mereka menyuarakan protes keras atas dugaan pembagian tanah warisan Kodam V Brawijaya seluas 179,948 hektar yang dinilai tidak merata. Konflik agraria ini telah mengakar selama hampir dua dekade tanpa solusi konkret dari otoritas terkait.
Iswanto, perwakilan warga, mengungkapkan adanya ketimpangan drastis dalam redistribusi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi 1.008 warga, yayasan, dan tempat ibadah tersebut. Berdasarkan buku nominatif Pemkab Malang, pembagian lahan diduga dimanipulasi oleh oknum panitia. Akibatnya, beberapa pihak mendapatkan jatah jumbo hingga 15.000 meter persegi, sementara warga lainnya hanya menerima sisa yang sangat minim.

Dugaan Kecurangan Oknum Panitia
Upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat desa hingga Muspika Sumbermanjing Wetan, bahkan pelaporan ke Polres Malang, berakhir buntu. Warga mencium adanya praktik tidak sehat di tubuh kepanitiaan. Hal ini diperkuat dengan penolakan panitia untuk melakukan pengukuran ulang, meskipun Pemerintah Desa Harjokuncaran telah mengeluarkan surat perintah resmi.
“Oknum panitia yang masuk kategori kelas 1 dan 2 diduga mengambil jatah tanah melebihi ketentuan,” tegas Iswanto. Sikap panitia yang membangkang terhadap perintah pengukuran ulang ini semakin mempertebal kecurigaan warga akan adanya agenda tersembunyi dalam penguasaan lahan desa tersebut.
Menagih Janji Pemerintah Pusat
Penantian selama 19 tahun telah menguras energi dan harapan masyarakat petani di Harjokuncaran. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan intervensi langsung guna memastikan tanah dibagikan secara adil sesuai ketentuan awal.
Bagi warga, tanah tersebut bukan sekadar aset, melainkan simbol keadilan yang terampas. Protes ini menjadi sinyal darurat bagi kedaulatan lahan petani di tingkat desa yang selama ini sering kali kalah oleh dominasi oknum dan birokrasi yang lamban.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.